Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Vonis Ringan Harvey Moeis, Kejagung Tunggu Aduan Masyarakat soal Dugaan Pelanggaran

Warga yang memiliki bukti adanya penyuapan atau pelanggaran etik hakim di balik vonis Harvey Moeis bisa melapor ke Kejagung dan Komisi Yudisial

5 Januari 2025 | 16.37 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Hakim Ketua Eko Aryanto (kanan) dan terdakwa perpanjangan tangan PT. Refined Bangka Tin, Harvey Moeis, mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, 22 Agustus 2024. Hakim yang berusia 56 tahun ini adalah pegawai negeri sipil (PNS) dengan golongan IV/d. Ia kerap mengadili tindak pidana kriminal seperti kasus kelompok kriminal John Kei, Bukon Koko, dan Yeremias Farfahukubun terkait kasus kematian Yustis Corwing (Erwin). TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menunggu aduan dari masyarakat perihal dugaan adanya persekongkolan atau pelanggaran oleh hakim di balik pemberian vonis 6,5 tahun bagi terdakwa korupsi tata kelola timah, Harvey Moeis.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar berharap masyarakat yang memiliki bukti adanya kejahatan atau pelanggaran hakim mau melaporkannya. "Kami tentu sesuai kewenangannya, mendalami apakah dalam mengadili atau memutus perkara tersebut ada indikasi tipikor misalnya suap atau gratifikasi," ujarnya saat dihubungi Tempo, pada Ahad, 5 Januari 2025. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Untuk itulah, kata Harli, Kejagung butuh aduan dari masyarakat. "Dibutuhkan informasi atau aduan masyarakat. Kan, tidak bisa kami nyatakan putusan itu rendah karena ada suap-menyuap, jika tidak ada buktinya. Itu yang ditunggu," kata dia.

Sementara untuk menyatakan adanya pelanggaran etik dalam vonis, kata Harli, merupakan ranah Komisi Yudisial (KY). "Apakah dalam proses mengadil dan memutus perkara tersebut, ada pelanggaran etik yang dilakukan oleh para hakim," ujar Harli. 

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis Harvey Moeis dengan kurungan 6,5 tahun penjara. "Menyatakan terdakwa Harvey Moeis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama," kata Hakim Ketua, Eko Aryanto, di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, pada Senin, 23 Desember 2024.

Harvey dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Harvey Moeis selama 6 tahun 6 bulan," lanjut Eko. Padahal, sebelumnya jaksa meminta majelis hakim memvonis Harvey dengan pidana penjara selama 12 tahun.

Amelia Rahima Sari berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus