Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menunggu aduan dari masyarakat perihal dugaan adanya persekongkolan atau pelanggaran oleh hakim di balik pemberian vonis 6,5 tahun bagi terdakwa korupsi tata kelola timah, Harvey Moeis.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar berharap masyarakat yang memiliki bukti adanya kejahatan atau pelanggaran hakim mau melaporkannya. "Kami tentu sesuai kewenangannya, mendalami apakah dalam mengadili atau memutus perkara tersebut ada indikasi tipikor misalnya suap atau gratifikasi," ujarnya saat dihubungi Tempo, pada Ahad, 5 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Untuk itulah, kata Harli, Kejagung butuh aduan dari masyarakat. "Dibutuhkan informasi atau aduan masyarakat. Kan, tidak bisa kami nyatakan putusan itu rendah karena ada suap-menyuap, jika tidak ada buktinya. Itu yang ditunggu," kata dia.
Sementara untuk menyatakan adanya pelanggaran etik dalam vonis, kata Harli, merupakan ranah Komisi Yudisial (KY). "Apakah dalam proses mengadil dan memutus perkara tersebut, ada pelanggaran etik yang dilakukan oleh para hakim," ujar Harli.
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis Harvey Moeis dengan kurungan 6,5 tahun penjara. "Menyatakan terdakwa Harvey Moeis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama," kata Hakim Ketua, Eko Aryanto, di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, pada Senin, 23 Desember 2024.
Harvey dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Harvey Moeis selama 6 tahun 6 bulan," lanjut Eko. Padahal, sebelumnya jaksa meminta majelis hakim memvonis Harvey dengan pidana penjara selama 12 tahun.
Amelia Rahima Sari berkontribusi dalam penulisan artikel ini.