Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memastikan jadwal sidang perdana praperadilan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong. Tom menggugat keabsahan penetapan status tersangka dugaan korupsi impor gula terhadap dirinya oleh Kejaksaan Agung.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pejabat Hubungan Masyarakat PN Jakarta Selatan, Djuyamto, menyatakan sidang perdana perkara nomor 113/Pid.Pra/2024/PN.JKT.SEL itu akan digelar kurang lebih dua pekan mendatang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Sidang pertama Senin tanggal 18 November 2024,” kata Djuyamto melalui pesan singkat pada Selasa, 5 November 2024.
Menurut Djuyamto, PN Jakarta Selatan juga telah menunjuk hakim tunggal yang akan menangani perkara praperadilan tersebut. “Selanjutnya, oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan permohonan itu telah ditunjuk hakim tunggal yang akan memeriksa dan mengadili, yaitu Bapak Tumpanuli Marbun,” ucap Djuyamto.
Tudingan Kejagung terhadap Tom Lembong
Kejaksaan Agung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka kasus korupsi impor gula bersama Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), Charles Sitorus, pada 29 Oktober lalu. Penyidik langsung menahan keduanya saat itu.
Kejagung menuding Tom melakukan perbuatan melawan hukum karena memberikan izin impor gula kristal mentah sebesar 105 ribu ton kepada PT Angels Products pada 2015. Padahal, menurut Kejagung, saat itu Indonesia sedang dalam kondisi surplus gula.
Selain itu, Kejagung juga mempermasalahkan langkah Tom menunjuk PT PPI untuk menyediakan kebutuhan dan menstabilkan harga gula nasional pada 2016 dengan menggandeng delapan perusahaan yang mendapat kuota impor gula kristal mentah. Padahal, menurut Kejagung, Tom seharusnya bisa memerintahkan PT PPI untuk langsung mengimpor gula kristal putih.
Kejagung juga menyatakan delapan perusahaan yang bekerja sama dengan PT PPI itu tidak memiliki klasifikasi sebagai produsen gula kristal putih, tetapi sebagai produsen gula rafinasi. Atas kebijakan Tom, Kejagung menyatakan negara mengalmi kerugian sekitar Rp 400 miliar. Nilai itu merupakan potensi keuntungan PT PPI yang hilang karena bekerja sama dengan delapan perusahaan tersebut.
Kejaksaan Agung pun menjerat Tom Lembong dan Charles Sitorus dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tidak terima dengan penetapan tersangka dan penahanan tersebut, Tom Lembong mengajukan praperadilan melalui kuasa hukumnya, Ari Yusuf Amir, pada hari ini, Selasa, 5 November 2024. Ari menilai langkah Kejaksaan Agung menetapkan kliennya sebagai tersangka tidak sah.
"Permohonan ini ditujukan untuk menuntut keabsahan penetapan tersangka dan penahanan klien kami," kata Ari Yusuf Amir saat ditemui di PN Jakarta Selatan.