Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Sidang Perdana Zarof Ricar di Pengadilan Tipikor Digelar 10 Februari 2025

Zarof Ricar diduga berniat menyuap majelis hakim kasasi sebesar Rp 5 miliar bersama pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.

5 Februari 2025 | 08.08 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Petugas menggiring mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar usai diperiksa sebagai tersangka di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin 5 November 2024. ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Perkara pemufakatan jahat kasasi Gregorius Ronald Tannur dengan terdakwa mantan pejabat tinggi Mahkamah Agung, Zarof Ricar, akan disidangkan perdana pada 10 Februari 2025 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dikutip dari Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang akan digelar pukul 09.00 WIB di ruang sidang Hatta Ali.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Majelis hakim yang akan menangani perkara Zarof adalah Rosihan Juhriah Rangkuti sebagai hakim ketua dan Purwanto S Abdullah dan Sigit Herman Binaji sebagai hakim anggota. Sidang Zarof teregister dengan nomor perkara 24/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst dengan penuntut umum Arif Darmawan Wiratama. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Badan Penelitian, Pengembangan, Pendidikan, dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Litbang Diklat Kumdil) MA periode 2017-2022 itu diduga berniat menyuap majelis hakim kasasi sebesar Rp 5 miliar bersama pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat. Untuk jasanya sebagai perantara, Zarof mendapat komisi Rp 1 miliar. Barang bukti bundelan uang itu ditemukan saat penyidik Kejaksaan Agung menggeledah rumahnya pada Oktober 2024. 

Selain bukti uang suap hakim itu, penyidik juga menemukan uang Rp 920 miliar dan 51 kg emas yang diduga merupakan hasil gratifikasi perkara selama Zarof menjabat di MA periode 2012-2022, sebelum akhirnya pensiun.

Lisa juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat atas permufakatan jahat dan suap. Semula uang suap itu dimaksudkan agar putusan kasasi menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama yaitu PN Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan penganiayaan dan pembunuhan kepada kekasihnya, Dini Sera Afriyanti.

Zarof dijerat Pasal 5 Ayat 1 juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau UU Tipikor.

Tidak hanya Zarof Ricar dan Lisa, kasus suap hakim ini juga menyeret Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja. Termasuk majelis hakim yang memutus bebas Ronald di pengadilan tingkat pertama PN Surabaya yakni  Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul serta mantan Kepala PN Surabaya Rudi Suparmono. Semua telah ditetapkan sebagai tersangka. 

 

Jihan Ristiyanti

Jihan Ristiyanti

Lulusan Universitas Islam Negeri Surabaya pada 2021 dan bergabung dengan Tempo pada 2022. Kini meliput isu hukum dan kriminal.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus