Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Perkara pemufakatan jahat kasasi Gregorius Ronald Tannur dengan terdakwa mantan pejabat tinggi Mahkamah Agung, Zarof Ricar, akan disidangkan perdana pada 10 Februari 2025 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dikutip dari Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang akan digelar pukul 09.00 WIB di ruang sidang Hatta Ali.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Majelis hakim yang akan menangani perkara Zarof adalah Rosihan Juhriah Rangkuti sebagai hakim ketua dan Purwanto S Abdullah dan Sigit Herman Binaji sebagai hakim anggota. Sidang Zarof teregister dengan nomor perkara 24/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst dengan penuntut umum Arif Darmawan Wiratama.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Badan Penelitian, Pengembangan, Pendidikan, dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Litbang Diklat Kumdil) MA periode 2017-2022 itu diduga berniat menyuap majelis hakim kasasi sebesar Rp 5 miliar bersama pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat. Untuk jasanya sebagai perantara, Zarof mendapat komisi Rp 1 miliar. Barang bukti bundelan uang itu ditemukan saat penyidik Kejaksaan Agung menggeledah rumahnya pada Oktober 2024.
Selain bukti uang suap hakim itu, penyidik juga menemukan uang Rp 920 miliar dan 51 kg emas yang diduga merupakan hasil gratifikasi perkara selama Zarof menjabat di MA periode 2012-2022, sebelum akhirnya pensiun.
Lisa juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat atas permufakatan jahat dan suap. Semula uang suap itu dimaksudkan agar putusan kasasi menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama yaitu PN Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan penganiayaan dan pembunuhan kepada kekasihnya, Dini Sera Afriyanti.
Zarof dijerat Pasal 5 Ayat 1 juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau UU Tipikor.
Tidak hanya Zarof Ricar dan Lisa, kasus suap hakim ini juga menyeret Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja. Termasuk majelis hakim yang memutus bebas Ronald di pengadilan tingkat pertama PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul serta mantan Kepala PN Surabaya Rudi Suparmono. Semua telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pilihan Editor: KPK Pernah Periksa Paulus Tannos di Singapura Sebelum Ditahan