Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Sidang PK Ahok Diputuskan Tetap Digelar di PN Jakarta Utara

Perkara penistaan agama yang dituduhkan kepada Ahok banyak menarik perhatian masyarakat.

23 Februari 2018 | 15.33 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ratusan massa Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI melakukan aksi demo di depan gedung Pengadilan Negeri Jakarta Utara, 28 April 2017. Dalam aksinya massa menuntut pihak pengadilan bersikap adil dalam menentukan putusan kasus penistaan agama kepada Gubernur Jakarta DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama pada 9 Mei 2017 mendatang. TEMPO/Subekti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta – Sidang Peninjauan kembali (PK) yang diajukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dipastikan akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat. Untuk sidang perdana pemeriksaan berkas memori PK diagendakan pada Senin, 26 Februari 2018, pukul 09.00. "Sejauh ini belum ada pemindahan, tetap di PN Jakarta Utara," kata juru bicara PN Jakarta Utara, Jootje Sampaleng, Jumat, 23 Februari 2018.

Perkara penistaan agama yang dituduhkan kepada Basuki Tjahaja Purnama ini banyak menarik perhatian masyarakat. Pada pemeriksaan tingkat pertama, pengadilan terpaksa memindahkan acara persidangan ke Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan. Unjuk rasa dari sejumlah elemen masyarakat berlangsung sepanjang persidangan digelar.

Atas pertimbangan itulah pengadilan mewacanakan untuk menggelar sidang PK Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian lagi. Namun rencana itu akhirnya diurungkan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus