Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Sidang Prasangka

Ibu rumah tangga nyonya Wardoyo & 2 orang pasangan kumpul kebo terjaring operasi pembersihan WTS di Banjarnegara, meskipun mereka bukan WTS, hakim tetap memvonis mereka sebagai WTS & dihukum denda.(hk)

16 November 1985 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

WANITA dan pasangan tanpa nikah dilarang keluar malam di Banjarnegara di Jawa Tengah. Buktinya, seorang ibu rumah tangga, Nyonya Hadi Wardoyo, dan pasangan "kumpul kebo" Sukadi, tukang becak, dan Yatimah baru-baru ini dihukum Pengadilan Negeri Banjarnegara bersama-sama 9 WTS dan 3 pelanggan mereka. Ibu rumah tangga dan pasangan tanpa nikah itu dipersamakan hakim dengan WTS, karena terjaring dalam operasi pembersihan WTS, yang dilakukan polisi di kota itu. Padahal, Nyonya Hadi Wardoyo, 26, yang ditangkap petugas di terminal kota itu, sebelumnya sudah mengaku sebagai wanita baik-baik. Ia keluar malam itu, katanya, karena disuruh suaminya membeli rokok. Suaminya, yang mencoba menjemput istrinya sambil membawa surat nikah, juga tidak digubris petugas. Dan bersama WTS-WTS lainnya, Oktober lalu Nyonya Hadi Wardoyo divonis Hakim Sulaiman dengan denda Rp 5.000 subsider kurungan 5 hari, karena bersalah melanggar peraturan daerah yang melarang praktek WTS. Lain lagi dengan Sukadi, 17, dan Yatimah, 30, yang tertangkap ketika tidur-tiduran di becak milik Sukadi di depan Pasar Ampera, Banjarnegara, 27 September malam. "Waktu itu kami habis makan," ujar Sukadi, yang mengaku berniat menikahi Yatimah. Di sidang, Sukadi mengaku hidup bersama dengan Yatimah tanpa nikah. Wanita itu, diakuinya, semula adalah WTS. Tapi, sejak berpacaran dengannya, Yatimah telah menghentikan kegiatannya itu. Sebab itu, ketika diadili, baik Sukadi maupun Yatimah merasa tidak bersalah. Hakim Sulaiman, yang mengadili hasil razia WTS itu, tidak menggubris pengakuan tersebut. "Sebab, kedua orang itu ditangkap di tempat yang biasa digunakan WTS untuk mangkal," kata Hakim Sulaiman. Sebab itu, katanya, Sukadi dan Yatimah disamakan dengan WTS dan lelaki hidung belang yang dilarang oleh sebuah peraturan daerah. Sukadi divonis denda Rp 5.000 (subsider 15 hari kurungan), sementara Yatimah dihukum 7 hari kurungan. Hakim Sulaiman juga merasa yakin Nyonya Hadi Wardoyo bukan wanita baik-baik. "Masa ada wanita yang berkeliaran tengah malam tanpa didampingi suaminya? Wanita mana, sih, yang begitu, kalau bukan WTS?" kata seorang sumber di pengadilan. Kecuali prasangka-prasangka semacam itu, pengadilan ternyata tidak menunjukkan bukti-bukti lain untuk memvonis orang-orang itu sebagai WTS. Pihak kepolisian juga tidak merasa perlu susah-susah mencari bukti. Menurut seorang sumber di Polres Banjarnegara, siapa saja yang masih berkeliaran di kota itu selewat pukul 23.00 bisa ditangkap. "Tentu saja tidak semua orang harus kami tangkap, tapi yang mencurigakan. Mereka yang laki-laki bisa dituduh sebagai orang yang lagi iseng dan perempuan bisa dituduh WTS," ujar sumber itu. Hanya karena dasar semacam itulah Nyonya Wardoyo bisa ikut terjaring. Begitu pula Sukadi dan Yatimah. "Kalau mereka hanya sekadar kumpul kebo tentu di dalam rumah. Masa kumpul kebo di pasar," ujar sumber itu sambil tertawa.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus