LEPAS dari vonis pengadilan negeri, 26 pelajar yang terlibat mengisap ganja di Purwokerto merasa lega. Mereka dihukum percobaan. Artinya, para pelajar yang semula cuma diajukan sebagai saksi itu bisa menyelesaikan sekolahnya di SLTA, dan beberapa melanjutkan ke perguruan tinggi. Tetapi kegembiraan itu lenyap ketika pengadilan banding, dua pekan lalu, memperberat hukuman: mereka harus masuk penjara. Artinya, setelah putusan majelis hakim tinggi yang dipimpin Antyo Subakdo dengan anggota Sof Larosa dan Yonarti mempunyai kekuatan hukum, mereka mesti masuk ke dalam kurungan tembok penjara. Kelompok pertama, empat orang, yang semula dihukum 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun, kini menjadi 1 tahun penjara. Tertuduh lainnya, 12 orang, dihukum 10 bulan masa percobaan 2 tahun, harus menjalani kurungan 10 bulan. Kelompok ketiga, seorang, dihukum 6 bulan penjara dari vonis semula 6 bulan dengan masa percobaan 1 tahun. Kelompok paling ringan, 9 orang, masuk penjara 4 bulan dari hukuman semula 4 bulan masa percobaan 1 tahun. Agaknya Hakim Abunasor Mahfudz, yang menghukum percobaan di tingkat pertama, Februari lalu, maklum akan putusan pengadilan tinggi itu. Namun, ia menyayangkan bila remaja yang dinilainya sudah insaf itu diharuskan masuk bui. "Hukuman penjara tidak menjamin mereka menjadi lebih baik," katanya kepada Slamet Subagyo dari TEMPO. Para terhukum remaja sendiri merasa mendapat pukulan. Weno, 19, misalnya. Lulusan SMA II dan kini kuliah di Universitas Wijayakusuma, Purwokerto, itu merasa bingung dan tidak tenang setelah hukumannya diperberat. "Selama menjalani hukuman percobaan, saya selalu berhati-hati jika akan melakukan sesuatu," katanya kepada TEMPO. "Keluar malam pun kini tak pernah, takut disangka mengisap ganja lagi," kata remaja yang dihukum 10 bulan itu. Harapannya, bila ia harus menghuni penjara, anak pertama lima bersaudara itu minta keringanan untuk tetap bisa kuliah. Sikap agak putus asa datang dari Budi Rahayu yang kini telah kuliah di Universitas Wijayakusuma pula. "Saya akan menyerah dan menjalani hukuman meski tidak rela," katanya seperti diucapkan ayahnya, Amir Sumirat, kepada TEMPO. Bagi hakim tinggi, yang memperberat hukuman untuk 26 remaja itu, pidana yang diberikan dianggap telah pas. "Artinya, dengan putusan itu harus ada korban," kata Sof Larosa, anggota majelis hakim tinggi, kepada Yusro M.S. dari TEMPO. Pertimbangannya: mereka mengakui dan terbukti bersalah mengisap lintingan daun ganja. Bahkan majelis hakim banding di Semarang itu juga menyadari bahwa para remaja itu telah baik-baik dan kuliah di berbagai universitas. "Pidana ini dijatuhkan sekalian sebagai peringatan bagi remaja yang lain untuk tidak mengisap barang jahanam itu," kata Larosa. Karena ia yakin, kejahatan narkotik bisa direm dengan memperberat hukuman. Jaksa Soenardji, yang naik banding setelah putusan Purwokerto dianggap terlalu ringan, kini sudah siap mengeksekusi ke-26 remaja itu masuk penjara. "Saya akan memanggil mereka," katanya kepada TEMPO. A. Margana Laporan Slamet Subagyo & Yusro M.S. (Ja-Teng)
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini