Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
GUBERNUR Nanggroe Aceh Darussalam, Abdullah Puteh, tampaknya harus bersiap-siap duduk di kursi terdakwa. Setelah lebih dari dua bulan berkas perkaranya tersimpan di laci Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pekan depan berkas itu akan dikirim ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. ”Staf saya sudah berkoordinasi dengan Ketua PN Jakarta Pusat,” kata Ketua KPK, Taufiequrachman Ruki, Jumat pekan lalu.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo