Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Seorang siswa SD usia 9 tahun di Subang, Jawa Barat, meninggal usai mengalami perundungan dari kakak kelasnya. Korban inisial AR itu diduga dipukuli oleh kakak kelasnya. Berdasarkan keterangan dari kepolisian setempat, AR dipukuli berkali-kali di sekolah dan di tempat pengajian.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pj Bupati Subang, Imran, mengecam keras tindakan perundungan di lingkungan sekolah. Buntut dari peristiwa itu, kepala Sekolah tempat AR menimba ilmu juga dinonaktifkan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi juga mengungkapkan keprihatinannya terhadap peristiwa tersebut. Meski pelaku perundungan juga masih usia anak, Arifah mengatakan proses hukum harus tetap berjalan.
“Kami mendorong Pemerintah Daerah, pihak kepolisian, dan pihak sekolah untuk dapat menuntaskan kasus ini, tentunya dengan mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak, baik bagi almarhum korban, anak saksi, maupun anak yang berkonflik dengan hukum (AKH). Penting untuk memberikan pendampingan dan pengamanan kepada keluarga korban, anak saksi dan keluarganya, serta AKH," ujar Menteri PPPA dalam keterangan tertulis, Rabu, 27 November 2024.
Arifah menyampaikan kasus perundungan harus menjadi refleksi dan pembelajaran bagi seluruh pihak untuk meningkatkan perhatian dan komitmen bersama guna mewujudkan perlindungan bagi seluruh anak Indonesia.
Orang tua, para pendidik, dan masyarakat lingkungan sekitar, kata dia, memiliki tanggung jawab untuk lebih peduli terhadap anak. Ketika ada perubahan perilaku dari anak atau terdapat gelagat yang berbeda, guru atau orang tua harus jeli dan menangkap sinyal-sinyal tersebut.
“Kesadaran bersama ini penting untuk kita tingkatkan guna meminimalkan terjadinya kasus-kasus serupa, seperti bullying yang tentu tidak kita inginkan,” kata Menteri PPPA.
Dalam proses penyidikan kasus perundungan atau bullying tersebut, Kepolisian Sektor Blanakan telah melakukan pendalaman terhadap empat anak saksi dan tiga AKH yang didampingi oleh orang tua masing-masing. Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban adalah korban pemalakan yang dipukuli oleh para terduga pelaku karena tidak memberikan uang.
Para AKH masih berusia di bawah 12 tahun, sehingga proses hukumnya akan menggunakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan menggunakan mekanisme pengambilan keputusan.
Kepolisian akan tetap mengupayakan keadilan hukum bagi korban serta memastikan proses rehabilitasi atau pemulihan tuntas bagi para pelaku, sekaligus mengingatkan pentingnya peran orang tua dan lembaga layanan pendidikan yang ramah anak.
“Upaya ini penting agar AKH tidak mengulangi perbuatannya dan tidak memunculkan keinginan anak-anak lain untuk melakukan kejahatan yang sama,” kata Arifah.
Arifah mengatakan, pelaku yang merupakan anak berhadapan dengan hukum masih menjadi tanggung jawab orang tua dan para pendidik di sekolah. Ini juga menjadi pengingat bagi para orang dewasa untuk memberikan pengasuhan yang positif terhadap anak.
Menteri PPPA menekankan agar tetap menerapkan hukuman terhadap anak yang terlibat pelanggaran hukum. “Hal ini sejalan dengan program disiplin positif serta upaya yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan,” ujarnya.
Sebelumnya, Pj. Bupati Subang menyatakan tidak menoleransi terjadinya perundungan, perkelahian antar-pelajar, dan pembegalan di lingkungan sekolah.
“Kepala sekolah dan wali kelas korban sudah dinonaktifkan hingga proses pemeriksaan selesai. Jika terbukti adanya kelalaian dari pihak sekolah, maka akan segera kami berhentikan,” ujar Imran.
Imran pun mengimbau kepada para orang tua untuk bertanggung jawab dalam memberikan perhatian, menjaga, dan memberikan pendidikan selama anak di rumah. Pemerintah meminta orang tua meningkatkan pola asuh yang baik terhadap anak selama mereka di rumah.
"Kepada para guru, saya berharap mereka tidak hanya sebagai pengajar, tapi juga sebagai pembina, pembimbing, pengasuh, dan pengawas aktivitas anak-anak di sekolah sehingga kasus seperti ini tidak terulang lagi di sekolah, khususnya di Kabupaten Subang,” kata dia.
Pilihan Editor: Umrah Isa Zega Berujung Ancaman Pidana Penistaan Agama