Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Dua tersangka pembunuhan berencana, AH dan N, membuat skenario palsu dalam kasus pembunuhan AH. Korban adalah pemilik warung rokok, tempat kerja FA sejak empat bulan lalu. AH adalah kakak sepupu FA. Setelah bunuh AH, mayatnya dibuang dengan terbungkus sarung biru.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Karena pembicaraan sebelumnya tersebut, pelaku satu (FA) menyampaikan membuat skenario dengan cerita yang lain," kata Kasubdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Titus Yudho Uly di Gedung Reserse Kriminal Umum, Selasa, 14 Mei 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Titus menjelaskan skenario AF dan N itu bahwa, pada Jumat, 10 Mei 2024, pukul 15.00 WIB, AH pergi ke Bali. Keberangkatan ke Bali itu bertujuan menemui mantan karyawan bernama Syaiful. Alasannya Syaiful memiliki utang kepada korban yang belum diselesaikan. AH berangkat dengan menumpang mobil warna putih. "Entah itu Grab atau mobil pribadi," ujar Titus, menjelaskan skenario itu.
Selanjutnya, FA dan N menyusun skenario itu bahwa keberangkatan AH itu dengan pesan tidak boleh disampaikan kepada keluarga AH. "Perihal tersebut jangan bilang-bilang ke orang rumah saya," tutur Titus menirukan isi skenario AF dan N, yang menyatakan AH meminta untuk tidak memberitahu keberangkatannya ke Bali.
Cerita pembunuhan itu bermula dari rasa sakit hati. FA mengaku sangat sakit hati dan marah karena tidak diperlakukan dengan baik oleh AH. FA berkonsultasi ke N, yang bekerja di warung soto khas Lamongan di seberang kios rokok milik AH. N meminta FA mencari pekerjaan baru dan membunuh AH.
"Terhadap kakak sepupumu, kamu bacok saja. Itu ada golok di warung penjual kelapa," ujar N kepada FA, seperti ditirukan Titus. Warung penjual es kelapa ini berada di samping kios rokok milik AH. Saran N itu disampaikan kepada FA pada Kamis, 9 Mei 2024. Saran itu tak langsung direspons FA.
Kemarahannya semakin memuncak saat AH membangunkan FA secara paksa pada subuh, sekitar pukul 04.30, Jumat, 10 Mei 2024. Korban menarik sarung FA yang sedang tidur. "Kalau kamu tidur-tidur saja di sini, mending kamu tidak usah kerja," kata AH kepada FA, ditirukan Titus. Saat itu pelaku tak lagi berkomunikasi dengan AH.
Sekitar pukul 12 siang, FA menuju warung es kelapa. Tujuannya mencari sebuah golok seperti diberitahu N. Pemilik warung sedang berangkat salat Jumat. Dia menyimpan parang itu di tabung gas 3 kilogram. Seorang pembeli datang berbelanja. AH yang sedang makan mi ayam membangunkan FA yang baru saja tidur.
"Emosi pelaku saat itu memuncak. Karena dibangunkan saat baru saja tidur. Padahal menurut pelaku, yang seharusnya berjaga atau melayani pembeli adalah korban," ujar dia. Dia dibangunkan sekitar pukul 15.30. AH masih menyantap mi dengan duduk menghadap jalan.
Tiba-tiba FA mengambil golok di tumpukan tabung gas. "Dan membacok korban sebanyak empat kali," ujar Titus. Satu bacokan tepat di bagian belakang AH. Korban jatuh ke lantai dengan posisi menghadap ke atas. Bacokan itu mengakibatkan luka robek di leher bagian kanan AH.
Dalam posisi tergeletak di lantai, FA kembali melayangkan tiga bacokan ke tubuh sepupunya itu. Tiga bacokan itu menyebabkan luka robek di tangan kiri dan luka robek di leher depan. "Korban meninggal dunia," tutur Titus.
Setelah itu dia membersihkan seisi kios tempat mengekseskusi AH. Dia mengisi tubuh AH dalam karung goni pemberian N, yang dibeli di sebuah kios. Dia membawa mayat itu dengan sepeda motor milik AH. Selama satu jam mencari tempat pembuangan mayat itu, dia berhenti di Jalan H. Saleh Blok D Nomor 18, Benda Baru, Pamulang, Tangerang Selatan, pukul 22.00.
Selanjutnya FA melepas karung goni berisi mayat sepupunya itu. Dia kembali menemui N di warung. N mendukung FA membunuh AH karena sakit hati. N merasa sakit hati karena tak diizinkan utang rokok dan kopi di warung AH.
Dari skenario di atas, FA dan N sepakat. Keesokan harinya, Sabtu 11 Mei 2024, sekitar pukul 16.00, N membuang kasur lantai, yang sebelumnya dipakai menutup mayat AH di dalam kios, dengan cara dibungkus menggunakan karung goni. Karung goni ini bekas membungkus jenazah AH.
N berjalan mencari tempat membuang kasur itu dengan menggunakan motor milik AH. N membuang kasur tersebut dari atas jembatan sungai dekat Villa Dago Pamulang. Selanjutnya, kata Titus, N mengembalikan motor ke warung rokok. "Lalu kembali bekerja di toko soto Lamongan," ucap Titus.
Selanjutnya FA, ditangkap pada Ahad, 12 Mei 2024. di Warung The Team Hidayah di Jalan Perumahan Makadam H. Saleh, RT 004 RW 002, Kelurahan Benda Baru, Pamulang. Adapun N ditangkap di rumah kontrakan Jalan Perumahan Makadam H. Saleh. Keduanya dihukum dengan penjara seumur hidup.