Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menetapkan dua tersangka baru dalam kasus pembubaran diskusi diaspora di Hotel Grandkemang, Kemang, Jakarta Selatan. “Benar (ada dua tersangka baru),” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, ketika dikonfirmasi pada Sabtu, 5 Oktober 2024. “Jadi, total tersangka yang sudah ditangkap dan ditahan lima orang.”
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dua tersangka baru itu ditangkap oleh Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Mereka adalah RR, 27 tahun, dan YS, 33 tahun. “RR ditangkap di Bekasi,” kata Ade Ary. “YS ditangkap di Jakarta Timur.”
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ade menjelaskan, YS berperan merusak barang di hotel tersebut. Sementara itu, RR memukul petugas keamanan hotel. Atas perbuatan tersebut, YS dan RR dijerat Pasal 170 KUHP.
Adapun, ketiga tersangka lainnya dalam kasus ini adalah FEK, yang merupakan koordinator lapangan; GW, yang melakukan perusakan spanduk; dan MR atau RD, yang memukul petugas keamanan hotel.
Aksi mereka terekam CCTV di hotel. Polisi telah menyita digital video recorder (DVR) CCTV sebagai barang bukti. Ketiga unit DVR tersebut meliputi DVR 1 (bersumber dari CCTV basement, lobby depan, bagian yang mengarah ke luar hotel, dan lobby resepsionis), DVR 2 (rekaman meeting room dan restoran), dan DVR 3 (rekaman dari CCTV area koridor kamar).
Ade Ary mengatakan, penangkapan tersangka ini sebagai bentuk komitmen Polda Metro Jaya untuk mengungkap kasus pembubaran dislusi tersebut. “(Kepolisian) tidak memberikan ruang kepada para pelaku kejahatan, premanisme, persekusi, aksi-aksi kekerasan. Pasti akan diungkap pelakunya,” kata dia.
Sementara itu, sebanyak 30 polisi juga telah diperiksa terkait pengamanan dalam insiden pembubaran paksa acara diskusi diaspora yang digelar oleh Forum Tanah Air (FTA) pada Sabtu, 28 September 2024. Puluhan polisi itu diperiksa oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.
“Sampai dengan saat ini ada 30 anggota Polri yang dilakukan pemeriksaan,” ungkap Ade Ary. “Sebelumnya kami sampaikan ada 11 ya, update menjadi 30.”
Pemeriksaan puluhan polisi ini, katanya, difokuskan pada penerapan prosedur standar dalam pengamanan kegiatan. Mereka yang bertugas saat insiden pembubaran paksa acara diskusi itu berasal dari Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Selatan, dan Polsek Mampang.