Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Soal Suap Berhenti Di Fraksi Karya

Fkp menolak ruu suap (olahraga). ruu ini belum disepakati DPR. penegak hukum belum menemukan pasal kuhp yang cocok untuk menuntut penyuap.

13 September 1980 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

MENTERI Kehakiman Mudjono berkata "Tak ada dalil yang membenarkan persekutuan pengadilan dengan suap." Pernyataan tersebut -- karena dilemparkan sambil bergurau disambut tawa dan tepuk tangan para anggota DPR. Tapi dengan guraunya itu Menteri Kehakiman hendak mempertanyakan: mengapa RUU (Rancangan Undang-Undang) tentang suap di bidang olahraga belum dapat disahkan? Sementara UU lain, tentang pembentukan Pengadilan Tinggi Yogyakarta, Palangkaraya dan Tanjungkarang yang RUU-nya diajukan bersama-sama Juli lalu, dapat lebih dulu terbit. Tak begitu pentingkah UU suap olahraga? "Saya hanya mendukung dan menyalurkan aspirasi masyarakat," ujar Mudjono kepada TEMPO, RUU, katanya, dibikin dan diajukan untuk memenuhi desakan masyarakat. Terutama kalangan olahraga seperti PSSI dan KONI. Agar si penyuap, si atlet dan yang terlibat suap-menyuap lainnya dapat dihukum. Sebab, seperti selama ini terlihat, petugas hukum di sana-sini tampak ragu-ragu bertindak. Penegak hukum di Jakarta, misalnya, tak menemukan pasal KUHP yang cocok untuk menuntut beberapa penyuap pemain sepakbola Merdeka Games (1978) yang dilaporkan oleh Ketua Umum PSSI H. Ali Sadikin. Kejaksaan di Padang memang pernah membawa beberapa atlet PSP (Persatuan Sepakbola Padang) dan penyuapnya ke pengadilan. Tapi, karena tuduhan berdasarkan pasal perjudian gelap ternyata tak begitu pas, pengadilan hanya mengenakan hukuman masa percobaan bagi para tertuduh (TEMPO, 12 Juli). Pun terhadap TBH, pengusaha dari Semarang, belum jelas lagi pasal mana yang hendak dikenakan. Pengusaha judi atau "permainan ketangkasan" Kim tersebut disangka menyuap pemain PS Mandala. Belum lama ini ia ditangkap, ditahan, kemudian dikirim ke Jakarta. Memang perlu kepastian hukum. Itu sebabnya, setelah melalui beberapa kali rapat kerja dengan berbagai pihak, Departemen Kehakiman dapat mengajukan RUU anti suap khusus yang berkenaan dengan olahraga. Diusulkan agar tercantum dalam bab "Kejahatan Terhadap Kesopanan" (Bab XIV KUHP), sebagai tambahan pasal 303 tentang perjudian gelap, suap-menyuap sekitar kegiatan olahraga kelak boleh disebut sebagai "tindak pidana". Ancamannya cukup berat. Si penyuap dapat dikenai hukuman penjara lima tahun dan denda sampai Rp 10 juta. Bagi wasit, pelatih, pembina yang terlibat dapat dihukum penjara selama-lamanya tiga tahun dan denda setinggi-tingginya Rp 6 juta. Sedangkan atlet, yang menurut anggapan hanya sebagai "korban", diancam hukuman seberat-beratnya dua tahun penjara atau denda maksimal Kp 2 juta. Tapi, di luar dugaan Menteri Mudjono, DPR menunda pembicaraan tentang RUU tersebut. Siapa pula penghambatnya? Ternyata FKP (Fraksi Karya Pembangunan). "Tapi, tak benar kami menolak RUU anti suap tersebut," kata jurubicara FKP Sulaiman Tjakrawiguna. Fraksinya, kata jubir tadi, "hanya minta agar rumusannya disempurnakan." Dengan RUU yang sekarang, kata Sulaiman, FKP mencemaskan perkembangan olahraga. Hukuman dua tahun penjara yang dapat dikenakan terhadap atlet, katanya, hanya menakut-nakuti pemain yang kebetulan kalah bertanding jangan-jangan disangka menerima suap dan dituntut ke pengadilan. Apa konsep perubahan yang diinginkan FKP akan dikemukakan dalam pemandangan umum minggu ini. Kalangan PSSI, yang tak keberatan salah seorang pemainnya masuk penjara bila memang terbukti menerima suap, tak dapat menduga-duga apa yang dimaui FKP. Ali Sadikin malah kaget mendengar penolakan FKP: "Masak iya . . . ?" Menteri Kehakiman juga angkat bahu. Kekhawatiran FKP, katanya, tak pada tempatnya. "Biar kalah," katanya, "kalau memang tak bersalah mengapa atlet-atlet mesti takut?"

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus