Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto menyampaikan capaian kinerja lembaganya sepanjang 2024 dalam Refleksi Akhir Tahun, termasuk soal penanganan perkara. MA menangani dan memutus puluhan ribu perkara dalam tahun ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Jumlah beban perkara yang ditangani oleh Mahkamah Agung pada 2024 adalah 31.112 perkara," kata Sunarto di Balairung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat pada Jumat, 28 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Jumlah tersebut terdiri dari perkara yang diterima pada 2024 sebanyak 30.965. Selain itu juga sisa perkara 2023 sebanyak 147.
"Sampai dengan 20 Desember 2024, Mahkamah Agung telah berhasil memutus perkara sebanyak 30.763," ujar Sunarto. Sehingga, rasio produktivitas memutus perkara mencapai 98,88 persen.
Ia mencatat, jumlah perkara yang diterima pada 2024 mengalami peningkatan sebanyak 13,62 persen dibandingkan 2023 yang sebesar 27.252 perkara. Jumlah yang diputus juga meningkat 12,42 persen dibandingkan 2023 yang sejumlah 27.365 perkara.
"Hal yang patut dibanggakan, sejak 2017 hingga sekarang, Mahkamah Agung berhasil mempertahankan rasio produktivitas memutus perkara di atas 90 persen," ucap Sunarto. Dalam tiga tahun terakhir, lanjutnya, rasio produktivitas memutus perkara menunjukkan performa yang cenderung meningkat di atas 98 persen.
Sunarto menuturkan, peningkatan kinerja penanganan perkara juga terjadi dalam proses minutasi perkara. Sepanjang 2024, Mahkamah Agung telah meminutasi dan mengirimkan salinan putusan ke pengadilan pengaju sebanyak 30.316 perkara.
"Kinerja minutasi perkara tahun ini meningkat 6,66 persen dibanding 2023 yang berjumlah 28.442 perkara," ujar pria kelahiran Madura ini.
Dari jumlah 30.316 perkara yang diselesaikan pada 2024, lanjut Sunarto, sebanyak 96,52 persen atau 29.261 perkara diselesaikan tepat waktu atau kurang dari 3 bulan sejak perkara diputus. Ia menyebut, MA juga mempertahankan ketepatan waktu minutasi di atas 90 persen sejak 2023.
Lebih jauh, ia menyampaikan penerapan kebijakan pengajuan kasasi dan peninjauan kembali (PK) secara elektronik. "Mahkamah Agung telah melakukan transformasi digital penanganan kasasi dan peninjauan kembali mulai 1 Mei 2024," ujar Sunarto.
Sejak periode tersebut, pengadilan pengaju tidak lagi mengirimkan dokumen cetak ke MA. Seluruh berkas kasasi maupun PK berbentuk dokumen elektronik dikirimkan melalui aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara, dan diterima Sistem Administrasi Perkara terintegrasi di Mahkamah Agung.
"Mahkamah Agung telah meregistrasi perkara kasasi atau peninjauan kembali secara elektronik sebanyak 6.367 perkara," tuturnya. Dari jumlah tersebut, sebanyak 6.225 perkara atau 97,77 persen telah diputus.
Sunarto mengatakan data penyelesaian perkara ini masih bersifat sementara. Sebab, perhitungannya dilakukan per 20 Desember 2024 dan masih ada persidangan setelah periode tersebut.