Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis eks pejabat PT Aneka Tambang (Antam), Abdul Hadi Aviciena, empat tahun penjara. Abdul Hadi adalah mantan General Manager (GM) PT Antam periode 2018 yang terseret kasus korupsi jual beli emas yang melibatkan pria yang disebut sebagai Crazy Rich Surabaya, Budi Said.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Abdul Hadi mendengarkan agenda pembacaan putusan bersama dengan Budi Said di ruang sidang Kusuma Atmadja pada hari ini. "Menjatuhkan pidana terdakwa Abdul Hadi Aviciena dengan pidana penjara selama 4 tahun," kata Hakim Ketua, Toni Irfan, membacakan vonis pada Jumat, 27 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Majelis hakim menilai Abdul Hadi melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Menurut fakta persidangan, Toni menyebut Abdul Hadi berkomplot dengan broker emas Surabaya, Eksi Anggraeni serta Budi Said.
Abdul Hadi juga diwajibkan membayar pidana sebesar Rp 500 juta. "Apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan tiga bulan," ujar Toni melanjutkan. Vonis yang dijatuhkan kepada Abdul lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum.
Sebelumnya pada Jumat, 13 Desember 2024, jaksa meminta hakim untuk memvonis Abdul Hadi dengan pidana penjara selama 7 tahun. Ia didakwa mengubah pola transaksi seolah-olah Budi Said mendapat potongan harga saat membeli emas Antam. Melalui hasil kesepakatan itu, Budi Said membeli logam mulia di luar mekanisme yang telah ditetapkan oleh PT Antam Tbk.
Selain itu, Abdul juga mengirimkan 100 kilogram emas kepada Budi Said tanpa ada surat permintaan resmi dari Butik Emas Logam Mulia 01 Surabaya. Untuk menutupi kejahatannya, Abdul Hadi membuat laporan seakan kekurangan stok emas itu adalah hal yang wajar.
Perbuatan Abdul itu dianggap merugikan keuangan negara sebanyak Rp 92,25 miliar atau setara dengan 152,80 kilogram emas yang hilang di brangkas Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01. Di sisi lain, Budi Said diketahui membeli emas dengan jumlah yang sama lewat cara di luar prosedur resmi.
Atas perbuatan Budi Said dan Abdul Hadi Aviciena, PT Antam diduga mengalami kerugian senilai 1.136 kilogram emas logam mulia atau kurang lebih senilai Rp1,1 triliun. Baik Abdul Hadi maupun jaksa penuntut umum menyatakan akan pikir-pikir dulu dalam mengajukan banding atas vonis 4 tahun penjara tersebut.