Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Soal Teror Kepala Babi dan Bangkai Tikus ke Tempo, Pakar Hukum Desak LPSK Turun Tangan

Pakar Hukum menilai LPSK seharusnya turun tangan memberikan perlindungan terhadap jurnalis Tempo yang menjadi sasaran teror kepala babi.

23 Maret 2025 | 14.54 WIB

Paket berisi enam ekor tikus dengan kepala terpenggal di kantor redaksi Tempo, Palmerah, Jakarta, Sabtu, 22 Maret 2025. Menurut satpam Tempo Zaenal, paket yang dibungkus dengan kertas kado ini diduga dilempar dari gang sebelah kantor Tempo pada pukul 02.11 WIB. Tempo/Martin Yogi Pardamean
material-symbols:fullscreenPerbesar
Paket berisi enam ekor tikus dengan kepala terpenggal di kantor redaksi Tempo, Palmerah, Jakarta, Sabtu, 22 Maret 2025. Menurut satpam Tempo Zaenal, paket yang dibungkus dengan kertas kado ini diduga dilempar dari gang sebelah kantor Tempo pada pukul 02.11 WIB. Tempo/Martin Yogi Pardamean

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kantor Tempo menerima dua kali teror dalam sepekan belakangan. Pertama teror kepala babi yang terjadi para Rabu lalu, dan kedua kiriman bangkai tikus pada Sabtu kemarin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dosen Pidana Fakultas Hukum Universitas Pamulang Halimah Humayrah Tuanaya mendesak agar Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) proaktif melakukan perlindungan kepada jurnalis Tempo, Francisca Christy Rosana yang menjadi target teror tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Halimah berpendapat teror itu adalah persoalan serius yang mengancam kebebasan pers dan kebebasan berpendapat. Karena itu dia meminta LPSK bersikat proaktif.

"Teror tidak bisa dianggap persoalan sepele. Ini ancaman serius bagi kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi. Oleh karena itu, saya menyarankan agar Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) secara proaktif melakukan penjangkauan untuk memberikan perlindungan kepada Cica," kata Halimah kepada Tempo, Ahad, 23 Maret 2025.

Halimah yang juga Pengurus Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat ‘Aisyiyah  menyatakan teror tersebut merupakan bentuk intimidasi yang nyata ditujukan untuk membungkam kebebasan pers dan mengancam keselamatan jurnalis. Bukan sebatas ditujukan kepada pribadi Cica.

“Cica diteror karena posisinya sebagai Wartawan Tempo, dan teror jelas sebagai upaya menghalangi kerja jurnalistik. Oleh karena itu Polisi selain menggunakan Pasal 336 KUHP tentang ancaman pembunuhan, juga harus menggunakan Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," ujarnya. 

Halimah mengatakan dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyebutkan: “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Sebelumnya kantor Tempo mendapat kiriman kepala babi pada Rabu, 19 Maret 2025. Kepala babi tersebut dibungkus kotak kardus yang dilapisi styrofoam. Kotak berisi kepala babi tersebut ditujukan kepada Francisca Christy Rosana, wartawan desk politik dan host siniar Bocor Alus Politik.

Selang dua hari setelah teror kepala babi, kantor redaksi Tempo mendapatkan kiriman kedua berupa kotak berisi bangkai tikus yang dipenggal. Petugas kebersihan Tempo menemukannya kardus berisi enam ekor tikus pada Sabtu, 22 Maret 2025, pukul 08.00 WIB.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus