Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Sopir TransJakarta yang Terlibat Kecelakaan di Pondok Cabe Divonis 8 Bulan Penjara, Keluarga Korban Kecewa

Keluarga Agam Aryo, siswa SMK tewas dalam kecelakaan dengan bus Transjakarta itu kecewa.putusan hakim lebih ringan daripada tuntutan JPU.

19 Juni 2023 | 12.41 WIB

Keluarga korban kecelakaan maut yang melibatkan pelajar dan TransJakarta di Tangsel saat mengunjungi makam sang anak. TEMPO/Muhammad Iqbal
material-symbols:fullscreenPerbesar
Keluarga korban kecelakaan maut yang melibatkan pelajar dan TransJakarta di Tangsel saat mengunjungi makam sang anak. TEMPO/Muhammad Iqbal

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Tangerang - Kelurga Agam Aryo Nugroho, korban tewas akibat tabrak lari bus Transjakarta di Tangsel, kecewa atas vonis ringan terhadap terdakwa sopir bus berinisial C. Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan vonis kurungan penjara 8 bulan kepada C dalam kasus yang menghilangkan nyawa siswa SMK itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Agam Aryo Nugroho merupakan siswa SMKN 4 Kota Tangerang Selatan yang menjadi korban dalam kecelakaan maut di Pondok Cabe, Tangsel. Kecelakaan yang menewaskan Agam itu sempat viral karena terekam CCTV.   

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Agam yang berangkat sekolah dengan mengendarai sepeda motor diduga terserempet bus Transjakarta hingga jatuh dan tertabrak kendaraan box. Namun hingga saat ini kendaraan box tersebut masih belum jelas keberadaannya. 

Sidang putusan Agam di PN Tangerang digelar Rabu 14 Juni 2023. Dalam sidang tersebut terdakwa divonis 8 bulan penjara. 

"Betul sudah diputus, hukuman 8 bulan penjara," kata Humas PN Tangerang Arif Budi Cahyono pada TEMPO, Senin 19 Juni 2023. 

Atas putusan tersebut, pihak keluarga Agam, RR merasa kecewa. Apalagi, putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jasa Penuntut Umum (JPU). 

"Yah agak kecewa, hanya saja memang sudah keputusan jadi mau tidak mau ya terima," ujarnya. 

Kata RR, saat itu terdakwa C diberikan waktu 7 hari untuk pikir - pikir atas putusan tersebut. "Sampai Rabu besok diberikan waktu sama hakim," jelasnya. 

RR mengatakan sampai saat ini status dan keberadaan mobil box yang turut terlibat kecelakaan tabrak lari yang menyebabkan siswa SMK tewas itu masih belum jelas. 

"Enggak tau masih belum ada kabar ke kami soal kendaraan box yang juga ikut terlibat saat itu," kata dia.

Peristiwa ini berawal saat Agam hendak berangkat sekolah ke SMKN 4 Kota Tangerang sekitar pukul 05.50 dari rumahnya di Pondok Cabe Ilir 6. Pada pukul 06.10 WIB, Agam yang mengendarai sepeda motor mengalami kecelakaan saat berpapasan dengan mobil box wing dan bus Transjakarta di Jalan RE Martadinata, Ciputat Tangerang.

Dalam video CCTV terlihat pengendara motor itu terlihat tergeletak di jalan usai berpapasan dengan bus Transjakarta. Dalam insiden kecelakaan tabrak lari itu, Bus Transjakarta maupun mobil box wing tidak mau berhenti dan melarikan diri. 

 

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus