Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Solidaritas Pekerja CNN Indonesia (SPCI) melaporkan manajemen perusahaan ke Polda Metro Jaya pada Rabu, 4 Desember 2024. SPCI menganggap CNN Indonesia melakukan union busting atau pemberangusan serikat pekerja.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Yang kami laporkan adalah terkait tindak pidana pemberangusan atau penghalang-halangan aktivitas serikat," ucap kuasa hukum SPCI, Mustafa, pada Rabu, 4 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mustafa menyampaikan sebelum membuat laporan dugaan pemberangusan serikat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), SPCI di hari yang sama telah berkonsultasi ke Direktorat Tindak Pidana Khusus Polda Metro Jaya. "Dari pihak penyelidik melihat memang ada dugaan tindak pidana pemberangusan serikat," kata Mustafa.
Dari konsutasi tersut Mustafa kemudian diarahkan untuk membuat laporan di SPKT yang terdaftar dengan nomor polisi LP/B/7372/XII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Menurut kronologi yang dibagikan, pada 27 Agustus 2024 para pekerja CNN Indonesia mendaftarkan SPCI ke Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Jakarta Selatan. Selang satu hingga dua hari berikutnya pengurus SPCI menyampaikan hal itu kepada manajemen perusahaan.
Namun, pada tanggal 30 Agustus 2024 sebanyak 14 pendiri dan pengurus SPCI menerima surat pemutusan hubungan kerja (PHK). Surat yang dikirim itu menyatakan para pekerja dianggap bukan karyawan CNN Indonesia sejak 31 Agustus 2024. Selain pemberitahuan PHK secara sepihak, Mustafa juga menyebut indikasi lain dari dugaan pemberangusan serikat terhadap keberadaan SPCI.
"Jadi pekerja-pekerja yang masih aktif sekarang itu diintimidasi untuk kemudian tidak terlibat dalam serikat. Bahkan diminta untuk membuat surat pernyataan menolak keberadaan serikat di CNN." ujar Mustafa mencontohkan. Menurut Mustafa tindakan tersebut termasuk dalam kampanye anti-serikat terhadap SPCI.
Ia menegaskan bahwa tujuan pendirian SPCI bukan hendak mengganggu kewenangan perusahaan, tapi menciptakan keseteraaan dalam diskusi antara pekerja dan perusahaan media. SPCI melaporkan manajemen CNN Indonesia dengan dugaan melanggar Pasal 28 jo. Pasal 43 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja.
Wakil Pemimpin Redaksi CNN Indonesia TV, Revolusi Riza Zulverdi, membenarkan jika pihaknya melakukan PHK. “Sudah jalan sejak tahun lalu," katanya kepada Tempo, Selasa, 3 September 2024.
Revo menjelaskan PHK dilakukan karena CNN Indonesia tengah dalam proses restrukturisasi organisasi. Ia mengklaim hak-hak karyawan yang dipecat telah diberikan. "Pesangonnya sesuai Undang-Undang," ujar Revo.
Revo mengatakan, terdapat sebagian karyawan CNN Indonesia yang menyetujui pemutusan hubungan kerja ini. Namun, ia tak menepis jika terdapat juga karyawan yang menolak.
Ia membantah bahwa CNN Indonesia melakukan union busting kepada pekerja yang mendirikan SPCI. "Di Grup Transmedia tidak ada aturan melarang pendirian serikat pekerja," kata Revo.