Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rini Asmin Septerina mengaku mendapat uang jajan sebesar Rp 5 juta dari Lisa Rachmat, pengacara Gregorius Ronald Tannur. Hal ini dia ungkapkan saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap hakim dan gratifikasi pengurusan perkara Ronald Tannur. Duduk di kursi terdakwa, Lisa Rachmat, Meirizka Widjaja selaku Ibu Ronald, dan Zarof Ricar sebagai eks pejabat Mahkamah Agung.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Mulanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertanya apakah ada yang bertanya ihwal pelimpahan perkara Ronald Tannur di PN Surabaya. Rina menjawab ada.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Siapa?" tanya Jaksa di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat pada Kamis, 10 April 2025.
Rina menjawab, "Pengacara dari Ronald, Lisa Rachmat."
Ia menjelaskan, mulanya dia tidak mengenal Lisa Rachmat. Rekannya mengatakan ada seseorang yang bertanya ihwal perkara Ronald Tannur, dan memberikan nomor ponsel Rina kepada Lisa.
"Lisa Rachmat telepon saya," kata Rina.
Lewat sambungan telepon, pengacara Ronald Tannur itu menanyakan apakah perkara kliennya sudah masuk ke PN Surabaya. Pada saat itu, Rina mengatakan perkara Ronald Tannur belum masuk ke pengadilan. Lisa kemudian minta tolong diinformasikan apabila perkara tersebut sudah masuk.
"Tindak lanjutnya dari Lisa ke saksi?" tanya Jaksa.
Rina menjawab, "Bu Lisa memberikan saya uang, dikirim, ditransfer untuk jajan dan berikan ke teman-teman."
"Setelah menyampaikan atas perkara Ronald?" selidik Jaksa. Rina membenarkan.
Jaksa bertanya lagi, "berapa?"
"Rp 5 juta," ujar Rina. Ia menuturkan, uang itu diterima pada akhir Februari 2024 setelah perkara dilimpahkan ke pengadilan.
Perkara suap hakim ini bermula ketika majelis hakim PN Surabaya memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan Dini Sera Afrianti. Majelis hakim itu terdiri dari Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Kejaksaan Agung kemudian mengusut dugaan suap hakim dan gratifikasi di balik vonis janggal itu.
Para hakim itu didakwa menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp 1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp 3,67 miliar dari ibu Ronald, Meirizka Widjaja, melalui Lisa Rachmat.
Jaksa menduga hadiah atau janji tersebut diberikan untuk memengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepada mereka untuk diadili. Ketiganya diduga telah mengetahui bahwa uang yang diberikan oleh pengacara Lisa Rachmat adalah untuk menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap kliennya, Ronald Tannur.
Selain itu, Kejaksaan Agung juga menduga ada upaya pemufakatan jahat antara Lisa Rachmat dengan Zarof Ricar. Mereka bermufakat untuk menyuap hakim kasasi senilai Rp 5 miliar. Ini ditujukan agar putusan kasasi memperkuat putusan PN Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur.
Pilihan Editor: Apa yang Dilanggar Ketua KPK Masuk Struktur Danantara