Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Angga Wijaya, suami biduan dangdut Dewi Perssik, tancap gas untuk lepas dari jeratan hukum. Dia melaporkan balik petugas Transjakarta Harry Maulana Saputra, yang sebelumnya mengadukan dia ke polisi, dengan tuduhan pencemaran nama baik,
Angga datang ke kantor Polda Metro Jaya tadi malam, Senin, 4 Desember 2017, bersama istri dan pengacaranya Maha Awan Buana. Pelaporan berlangsung sekitar empat jam sejak pukul 19.30 WIB.
Lihat juga: Tuduhan Kriminalisasi Kasus Ahmad Dhani dan Sumpah Kapolres
Angga Wijaya membawa barang bukti yang diyakini mendukung laporannya. Barang bukti yang dia serahkan kepada polisi antara lain sebuah rekaman video sebagian kejadian pada 24 November 2017 di depan Mall Pejaten Village, Jakarta Selatan.
Rupanya polisi bukan pihak pertama yang menerima rekaman video tersebut. Angga sudah lebih dulu menyebarkannya untuk mencari dukungan masyarakat.
"(Rekaman) Video itu juga sudah kami sebarkan melalui media sosial," kata Angga setelah melapor.
Baca:DWP 2017 Dihujat, Penyelenggara Bocorkan Strateginya
Dia juga menenteng bukti lain, yakni pernyataan Harry di medis massa bahwa Angga menghardik dengan kata-kata kasar. Justru sebaliknya, menurut Angga, Harry yang menghardik dengan kata-kata kotor. "Dan kami punya bukti untuk itu."
Berbeda dengan Angga, Harry Maulana menceritakan bahwa dia menghadang mobil sedan Jaguar B 12 DP yang berusaha menerobos busway kala itu. Namun, dari dalam Jaguar muncul suara makian, "Woy monyet buka pintu, gua lagi ngawal."
Harry menghampiri Jaguar dan menjelaskan namun si pengemudi mobil Dewi Perssik, yang ternyata Angga, kembali memaki dan mengancam petugas Transjakarta itu. "Lu tau gua siapa, lu jangan maen-maen sama gua, nanti lu berurusan sama yang ngawal gua, karena gua sering lewat sini dan baru lu yang berani sama gua. Lu tuh petugas macam apa."
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca juga: Soal Keselamatan Mengemudi, Wanita Tandingi Pria
Harry pun mengadukan Angga pada Sabtu, 2 Desember 2017, ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan melakukan ancaman dan penghinaan.
Pengacara Dewi Perssik, Maha Awan Buana, mengatakan laporan Angga dibuat untuk mengimbangi mengadukan Harry. Bahkan, Angga berencana mengadukan Wibowo, Humas PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) Wibowo.
"Yang dilaporkan di sini akan berkesinambungan," ucap Awan.
Sebelum meninggalkan kantor polisi bersama Angga dan Dwi Perssik, Awan menuturkan bahwa petugas Transjakarta tersebut diduga melakukan pencemaran nama baik kliennya via media sosial yang melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 45 juncto Pasal 27 dengan ancaman enam tahun penjara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini