Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Tahan AG Kekasih Mario Dandy, Polda Metro Punya Alasan Objektif dan Subjektif

Polda Metro memutuskan untuk menahan AG, kekasih Mario Dandy dalam kasus penganiayaan terhadap David.

9 Maret 2023 | 09.26 WIB

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya,  Kombes Pol Hengki Haryadi , Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Ketua KPAI, Ai Maryati Solihah dan Deputi KPPPA, Nahar (kiri-kanan) saat memberikan keterangan soal kasus penganiayaan terhadap anak pengurus pusat GP Ansor di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 2 Maret 2023. Dalam keteranganya, status AG (15) kini dinaikkan dari anak berhadapan dengan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Perbesar
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi , Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Ketua KPAI, Ai Maryati Solihah dan Deputi KPPPA, Nahar (kiri-kanan) saat memberikan keterangan soal kasus penganiayaan terhadap anak pengurus pusat GP Ansor di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 2 Maret 2023. Dalam keteranganya, status AG (15) kini dinaikkan dari anak berhadapan dengan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Anak perempuan yang berkonflik dengan hukum berinisial AG, yang terlibat dalam penganiayaan David, menjadi tahana Polda Metro Jaya. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi mengatakan ada alasan objektif dan subjektif terhadap langkah ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Objektif itu ancaman hukumannya di atas lima tahun. Subjektif itu dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan juga mengulangi terjadinya perbuatan pidana," ujar Hengki di Polda Metro Jaya, Rabu, 8 Maret 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

AG yang merupakan kekasih dari Mario Dandy Satriyo diduga ikut terlibat dalam penganiayaan terhadap D. Korban juga merupakan mantan kekasih dari AG.

Hengki menjelaskan, AG memiliki pertimbangan khusus sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. Pelaku tersebut tetap memerlukan pendampingan untuk menghadapi perkaranya.

"Dia butuh pendampingan segala macam, kebetulan kan orang tuanya sakit, dan sebagainya," tuturnya.

AG ditahan selama 7 hari di LPSK

AG ditahan selama tujuh hari ke depan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial atau LPKS. Keputusan itu setelah dia diperiksa selama enam jam.

Penyidik Polda Metro Jaya meningkatkan status AG, pacar Mario Dandy Satriyo, dari saksi menjadi anak berkonflik dengan hukum. Mario Dandy adalah pelaku penganiayaan terhadap David anak pengurus GP Ansor.

"AG awalnya anak berhadapan dengan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Hengki Haryadi, Kamis, 2 Februari 2023.

Status baru AG ini, Hengki menuturkan, menunjukkan bahwa remaja perempuan berusia 15 tahun itu telah ditetapkan sebagai pelaku penganiayaan terhadap D. Menurut Hengki, tak ada istilah tersangka untuk anak-anak yang terlibat masalah hukum.

AG didampingi pengacara dan pembimbing dari Badan Pemasyarakatan

Sebagai pelaku anak, AG tetap didampingi pengacara dan pembimbing dari Badan Pemasyarakatan atau Bapas Jakarta Selatan. "Untuk menjamin pemenuhan hak anak juga didampingi tim dari KemenPPPA yang juga merangkap pendamping psikososial," kata Hengki Haryadi.

Kasus penganiayaan terhadap D terjadi pada Senin, 20 Februari 2023 di Perumahan Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Mario Dandy Satriyo menendang kepala korban hingga koma dan dirawat di rumah sakit.

Teman Mario, yaitu Shane Lukas, ikut merekam melalui handphone milik Mario. Dia ikut menjadi tersangka karena membiarkan penganiayaan terjadi.

M. Faiz Zaki

M. Faiz Zaki

Menjadi wartawan di Tempo sejak 2022. Lulus dari Program Studi Antropologi Universitas Airlangga Surabaya. Biasa meliput isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus