Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Anak perempuan yang berkonflik dengan hukum berinisial AG, yang terlibat dalam penganiayaan David, menjadi tahana Polda Metro Jaya. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi mengatakan ada alasan objektif dan subjektif terhadap langkah ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Objektif itu ancaman hukumannya di atas lima tahun. Subjektif itu dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan juga mengulangi terjadinya perbuatan pidana," ujar Hengki di Polda Metro Jaya, Rabu, 8 Maret 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
AG yang merupakan kekasih dari Mario Dandy Satriyo diduga ikut terlibat dalam penganiayaan terhadap D. Korban juga merupakan mantan kekasih dari AG.
Hengki menjelaskan, AG memiliki pertimbangan khusus sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. Pelaku tersebut tetap memerlukan pendampingan untuk menghadapi perkaranya.
"Dia butuh pendampingan segala macam, kebetulan kan orang tuanya sakit, dan sebagainya," tuturnya.
AG ditahan selama 7 hari di LPSK
AG ditahan selama tujuh hari ke depan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial atau LPKS. Keputusan itu setelah dia diperiksa selama enam jam.
Penyidik Polda Metro Jaya meningkatkan status AG, pacar Mario Dandy Satriyo, dari saksi menjadi anak berkonflik dengan hukum. Mario Dandy adalah pelaku penganiayaan terhadap David anak pengurus GP Ansor.
"AG awalnya anak berhadapan dengan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Hengki Haryadi, Kamis, 2 Februari 2023.
Status baru AG ini, Hengki menuturkan, menunjukkan bahwa remaja perempuan berusia 15 tahun itu telah ditetapkan sebagai pelaku penganiayaan terhadap D. Menurut Hengki, tak ada istilah tersangka untuk anak-anak yang terlibat masalah hukum.
AG didampingi pengacara dan pembimbing dari Badan Pemasyarakatan
Sebagai pelaku anak, AG tetap didampingi pengacara dan pembimbing dari Badan Pemasyarakatan atau Bapas Jakarta Selatan. "Untuk menjamin pemenuhan hak anak juga didampingi tim dari KemenPPPA yang juga merangkap pendamping psikososial," kata Hengki Haryadi.
Kasus penganiayaan terhadap D terjadi pada Senin, 20 Februari 2023 di Perumahan Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Mario Dandy Satriyo menendang kepala korban hingga koma dan dirawat di rumah sakit.
Teman Mario, yaitu Shane Lukas, ikut merekam melalui handphone milik Mario. Dia ikut menjadi tersangka karena membiarkan penganiayaan terjadi.