Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

KPK Setor Rp 16,2 Miliar Uang Rampasan Korupsi Bansos Covid-19

KPK menyetor Rp 16,2 miliar uang rampasan kasus korupsi bansos.

29 Agustus 2022 | 17.05 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Raut terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara setelah mengikuti sidang tuntutan dari gedung KPK, Jakarta, Rabu, 28 Juli 2021. Jaksa menyatakan bahwa Juliari terbukti menerima suap Rp 32,2 miliar dari korupsi bansos Covid-19. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor Rp 16,2 miliar uang rampasan kasus korupsi Bansos Covid-19 ke negara. Uang tersebut merupakan rampasan dari kasus korupsi Bansos Covid-19 yang melibatkan eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dkk.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Jaksa eksekutor KPK Rusdi Amin dan Andry Prihandono telah menyetorkan ke kas negara,” kata juru bicara KPK Ali Fikri, Senin, 29 Agustus 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ali mengatakan uang tersebut sebelumnya merupakan barang bukti yang disita tim KPK ketika melakukan tangkap tangan pada Desember 2020 terhadap pejabat pembuat komitmen Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso.

Barang bukti yang ditemukan saat itu adalah uang tunai dalam berbagai bentuk pecahan mata uang. Di antaranya, Rupiah, Dolar Amerika Serikat dan Dolar Singapura.

Ali menuturkan KPK masih akan terus menyetor uang ke kas negara. Penyetoran uang ke negara dari kasus korupsi, kata dia, merupakan upaya pemulihan aset. Uang-uang tersebut bersumber dari pembayaran pidana denda, uang pengganti, hingga lelang barang rampasan.

Sebelumnya, KPK menyetorkan Rp 14,5 miliar uang dari Juliari Batubara ke negara pada awal Agustus 2022. Uang itu merupakan pembayaran uang pengganti yang dilakukan Juliari seperti dalam putusan hakim terhadapnya.

Ali mengatakan Juliari melunasi uang pengganti sebesar Rp 14,5 miliar secara bertahap dengan tiga kali pembayaran. KPK, menurut Ali, menghargai inisiatif politikus PDIP tersebut sebagai bentuk ketaatan atas tuntutan tim jaksa KPK dan putusan hakim.

Juliari divonis 12 tahun penjara dan dendar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan dalam kasus korupsi Bansos Covid-19. Hakim juga mewajibkan Juliari membayar uang pengganti sejumlah Rp 14,5 miliar. Hakim menyatakan dalam kasus Bansos, Juliari dkk menerima suap Rp 32,4 miliar dari para vendor penyedia bansos.

Sebelumnya KPK juga menyatakan masih akan terus menyelidiki pihak-pihak yang terlibat dalam kasus korupsi bansos ini. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata berjanji penyelidikan itu akan menemui titik terang pada akhir tahun ini.

“Semoga sebelum akhir tahun ini sudah ada kejelasan,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, di kantornya, Jakarta, Kamis, 18 Agustus 2022.

Dalam kasus korupsi bansos ini, sejumlah politikus PDIP memang sempat disebut-sebut terlibat. Diantaranya adalah anggota DPR Herman Hery dan Ihsan Yunus yang disebut mendapatkan paket pengadaan bansos. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus