Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Penyidikan Kasus Korupsi Bansos Belum Usai, KPK Targetkan Temui Titik Terang Akhir Tahun Ini

KPK memastikan kasus korupsi bansos akan menemui titik terang akhir tahun ini.

19 Agustus 2022 | 10.48 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Raut terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara setelah mengikuti sidang tuntutan dari gedung KPK, Jakarta, Rabu, 28 Juli 2021. Jaksa menyatakan bahwa Juliari terbukti menerima suap Rp 32,2 miliar dari korupsi bansos Covid-19. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan masih menyelidiki dugaan kerugian negara dalam kasus korupsi bansos (bantuan sosial) Covid-19 yang melibatkan eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara. KPK menargetkan penyelidikan kasus itu akan menemui titik terang paling lama akhir tahun ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Semoga sebelum akhir tahun ini sudah ada kejelasan,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, di kantornya, Jakarta, Kamis, 18 Agustus 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Alex mengatakan KPK sudah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung kerugian negara di kasus ini. Menurut Alex, proses perhitungan itu membutuhkan waktu panjang.

Alex menuturkan bansos terdiri dari jutaan paket dan melibatkan puluhan perusahaan. “Tentu bukan proses yang sederhana dan akan membutuhkan waktu,” tutur dia.

Sembari menunggu penghitungan, menurut Alex, penyelidik komisi antirasuah juga masih mencari peristiwa pidana pada pengadaan paket sembako di Kementerian Sosial itu.

“Semoga sebelum akhir tahun sudah ketemu perbuatan melawan hukumnya,” kata dia.

KPK mulai mengusut dugaan kerugian negara dalam korupsi bansos Covid-19 dengan menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penyelidikan ini menyeret nama anggota DPR dari Fraksi PDIP Herman Hery.

KPK memeriksa Herman Hery pada 30 April 2021. Seusai pemeriksaan hari itu, Herman Hery mengaku mendapatkan pertanyaan dari penyelidik, yaitu soal tugasnya di Komisi Hukum DPR dan perusahaan miliknya yang ditengarai mendapatkan paket pengadaan bansos paling banyak di Kemensos. Herman membantah keterlibatannya. “Enggak, enggak benar,” kata dia.

Kasus bansos terbongkar lewat operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Desember 2020. Awalnya tim KPK hanya menangkap pejabat pembuat komitmen proyek itu, namun belakangan Menteri Sosial Juliari Batubara ikut ditangkap.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis politikus PDIP itu 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebanyak Rp 14,5 miliar.

Selain Herman Hery dan Juliari Batubara, kasus korupsi bansos ini juga sempat menyeret sejumlah politikus PDIP lainnya seperti Anggota DPR Ihsan Yunus hingga anak Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka yang saat ini menjabat sebagai Wali Kota Solo. Sama seperti Herman Herry, Ihsan disebut sempat mendapatkan jatah paket bansos melalui perusahaan yang terafiliasi dengannya sementara Gibran disebut mengarahkan agar pembuatan goodie bag dilakukan perusahaan PT Sri Rejeki Isman alias Sritex Solo. Gibran, Ihsan dan Sritex pun telah membantah keterlibatan mereka dalam kasus ini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus