Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Tak Puas dengan Putusan Sela, Kubu Hasto akan Banding

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh Hasto Kristiyanto

11 April 2025 | 18.48 WIB

Terdakwa kasus perintangan penyidikan Harun Masiku dan pemberian suap, Hasto Kristiyanto menjalani sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 11 April 2025. Pada sidang ini Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dan tim penasihat hukumnya. Tempo/Tony Hartawan
Perbesar
Terdakwa kasus perintangan penyidikan Harun Masiku dan pemberian suap, Hasto Kristiyanto menjalani sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 11 April 2025. Pada sidang ini Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dan tim penasihat hukumnya. Tempo/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto tidak puas dengan putusan sela yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Rencananya terhadap putusan itu akan dilakukan perlawanan dengan upaya banding.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Kami akan menyatakan banding terhadap putusan sela," kata salah satu anggota tim kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, usai persidangan, Jumat, 11 April 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Maqdir mengatakan, untuk mekanisme banding putusan sela ini dilakukan bersamaan dengan banding pokok perkara usai diputus majelis hakim. "Tentu saja nanti akan kami sampaikan bersama-sama dengan banding pokok perkara," kata Maqdir.

Di tempat yang sama, anggota tim kuasa hukum Hasto lainnya, Ronny Talapessy mengatakan, alasan pengajuan banding itu karena kasus yang menimpa kliennya sudah pernah disidangkan dan sudah inkrah tahun 2020.

"Kami melihat ini adalah daur ulang. Yang kedua, perlu kami sampaikan bahwa uang yang dipakai Harun Masiku itu sudah pernah disidangkan," kata Ronny.

Selanjutnya, kata Ronny, terkait dengan obstruction of justice atau perintangan penyidikan, penyidik sudah menyita ponsel staf Hasto atasnama Kusnadi, sehingga tidak ada perintangan penyidikan atau penghilangan terhadap bukti. 

"Bicara soal kejadian 8 Januari 2020, bahwa yang menelpon saudara Hasan itu bukan Mas Hasto Kristiyanto itu sudah disidangkan. jadi, menurut kami, hal ini adalah daur ulang dan fakta persidangan sudah pernah diuji tahun 2020 dan sudah inkrah," kata Ronny.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dan tim penasihat hukumnya. Penolakan itu dibacakan dalam agenda pembacaan putusan sela yang digelar, Jumat, 11 April 2025.

"Mengadili menyatakan keberatan dari penasihat hukum dan terdakwa Hasto Kristiyanto tidak dapat diterima," kata Ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor, Rios Rahmanto saat membacakan putusannya, Jumat.

Dengan ditolaknya eksepsi atau nota keberatan Hasto yang diajukan penasihat hukumnya atas dakwaan Jaksa, maka persidangan dugaan korupsi Hasto dalam perkara Harun Masiku dilanjutkan.

"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst atas nama Hasto Kristiyanto berdasarkan surat dakwaan penuntut umum," lanjut Rios.

Hasto Kristiyanto didakwa merintangi penyidikan kasus Harun Masiku. Hasto disebut menghalangi KPK menangkap Harun Masiku, yang jadi buron sejak 2020 dalam kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.

Selain itu, Hasto didakwa menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp 600 juta. Jaksa mengatakan suap itu diberikan agar Wahyu Setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.

Hasto didakwa memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri, kemudian juga Harun Masiku. Donny saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, lalu Saeful Bahri telah divonis bersalah dan Harun Masiku masih menjadi buron.

"Memberi atau menjanjikan sesuatu, yaitu Terdakwa bersama-sama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku telah memberi uang sejumlah SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, yaitu kepada Wahyu Setiawan selaku anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) periode 2017-2022," kata jaksa saat membacakann dakwaannya, Jumat 14 Maret 2025.

Atas perbuatannya, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. 

Ade Ridwan Yandwiputra

Lulusan sarjana Ilmu Komunikasi di Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik, Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957. Memulai karier jurnalistik di Tempo sejak 2018 sebagai kontributor. Kini menulis untuk desk hukum dan kriminal

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus