Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Semarang - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menetapkan empat orang tersangka perusakan lingkungan Taman Nasional Karimunjawa pada Rabu, 20 Maret 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Penetapan tersebut seiring penelusuran oleh Penyidik Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK Wilayah Jawa-Bali-Nusa Tenggara dalam kasus dugaan perusakan lingkungan akibat tambak udang di Karimunjawa.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Keempat tersangka tersebut adalah SL warga Kota Surabaya dan tiga warga Kabupaten Jepara: S, TS, serta MSD. “Agar ada efek jera dan menjadi perhatian bagi pelaku lainnya, serta melindungi TN Karimunjawa,” ujar Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK, Rasio Ridho Sani, melalui keterangan tertulis.
Penyidikan dan penetapan keempat tersangka perusakan lingkungan di Karimunjawa sebagai tindak lanjut dari Operasi Gabungan Penertiban aktivitas Ilegal di taman nasioanal tersebut berupa tambak udang pada 31 Oktober 2023 sampai 5 November 2023.
Sebelumnya, Gakkum KLHK menerima aduan adanya dugaan pencemaran perairan Taman Nasional Karimunjawa dari limbah tambak udang yang mengganggu aktivitas wisata dan terumbu karang. Balai Gakkum KLHK Jawa-Bali-Nusa Tenggara lantas melakukan langkah persuasif dengan memasang papan larangan membuang limbah di lokasi tersebut.
Namun, imbauan tersebut tak dipatuhi para pemilik tambak udang. Mereka tetap membuang limbah tambak udang ke perairan Taman Nasional Karimunjawa. Mereka diduga mengambil air dari perairan Karimunjawa menggunakan pipa dialirkan ke tambak.
Mereka kemudian diduga membuang limbah tambak udang ke wilayah perairan Karimunjawa tanpa izin sehingga mengakibatkan kerusakan terumbu karang. Limbah tersebut juga diduga menyebabkan gatal-gatal terhadap wisatawan yang melakukan aktivitas wisata di pantai dan perairan Karimunjawa.
Menurut Rasio, aktivitas perusakan lingkungan di Karimunjawa merupakan kejahatan serius. “Kejahatan ini telah merusak ekosistem, merugikan Masyarakat, dan negara. Para pelaku harus dihukum maksimal agar terwujudnya keadilann. Kami sudah peringatkan untuk menghentikan kegiatan tapi mereka tetap tidak mematuhinya,” kata dia.
Berdasarkan barang bukti yang dikumpulkan Gakkum KLHK serta keterangan para ahli menyebutkan, kagiatan budidaya tambak udang di Karimunjawa menyebabkan kerusakan terumbu karang. Para tersangka dijerat Pasal 98 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman penjara minimal 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp 3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.