Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Tamara Tyasmara dan Pacar Cek Kolam Renang Sepekan Sebelum Dante Tewas

Polisi menyebut Tamara Tyasmara dan pacarnya, Yudha Affandi, sempat ke kolam renang Tirta Mas sepekan sebelum Dante tewas.

12 Februari 2024 | 18.07 WIB

Tersangka Yudha Arfandi dihadirkan saat rilis kasus pembunuhan Dante anak dari artis Tamara Tyasmara, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 12 Februari 2024. Yudha membenamkan Dante di kolam dewasa sedalam 1,5 meter dengan durasi 14 detik, 24 detik, 4 detik, 2 detik, 26 detik, 4 detik, 21 detik, 7 detik, 17 detik, 8 detik, 26 detik, dan 54 detik dengan cara memegang pinggang Dante menggunakan dua tangan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Perbesar
Tersangka Yudha Arfandi dihadirkan saat rilis kasus pembunuhan Dante anak dari artis Tamara Tyasmara, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 12 Februari 2024. Yudha membenamkan Dante di kolam dewasa sedalam 1,5 meter dengan durasi 14 detik, 24 detik, 4 detik, 2 detik, 26 detik, 4 detik, 21 detik, 7 detik, 17 detik, 8 detik, 26 detik, dan 54 detik dengan cara memegang pinggang Dante menggunakan dua tangan. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Subdit Jatanras Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Rovan Richard Mahenu mengatakan Tamara Tyasmara dan pacarnya, Yudha Affandi, sempat ke kolam renang Tirta Mas sepekan sebelum Raden Adante Khalif Pramudityo tewas.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kedatangan Tamara dan Yudha untuk mengecek kolam renang di daerah Pondok Kelapa, Jakarta Timur itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

“Jadi berdasarkan keterangan dari ibu korban bahwa satu minggu sebelum kejadian. Tamara beserta tersangka mengecek kolam tempat renang tersebut,” kata Rovan di Polda Metro Jaya pada Senin, 12 Februari 2024. 

Menurut Rovan, Tamara dan Yudha mengecek fasilitas air dan seluruh fasilitas lain baru diputuskan akan melakukan latihan renang di kolam itu.

Soal potensi adanya tersangka baru, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Wira Setya Triputra mengatakan akan melakukan pendalaman.

“Tentunya kami akan melakukan pendalaman lebih lanjut kemudian melakukan analisis secara mendalaman,” katanya.

Dante, 6 tahun, putra dari Tamara Tyasmara dan Angger Dimas tewas pada Sabtu, 27 Januari 2024. Polisi telah menetapkan Yudha sebagai tersangka atas dugaan menenggelamkan Dante.

Wira Setya Triputra menjelaskan kronologi bagaimana Dante meninggal di tangan Yudha. "Pada Sabtu, 27 Januari 2024 sekitar jam 11.30 WIB saksi Tamara bersama RA (Dante) berangkat dari rumahnya menuju rumah tersangka di Jalan Kopyor 7 Blok A6-5 Pondok Kelapa Jakarta Timur untuk mengantar RA bertemu dengan anak MAA," ujarnya. 

MAA adalah sosok anak perempuan sepantaran Dante yang terekam di kamera pengawas. Dia merupakan anak Yudha. Sekitar pukul 15.00 WIB Yudha, Dante, dan MAA berangkat ke kolam renang sedangkan Tamara pergi bekerja.

Sesampainya di kolam renang, Dante dan MAA melakukan pemanasan sebelum disuruh Yudha untuk masuk ke kolam dewasa setinggi 1,3 meter. "Dia (Yudha) menyuruh menyelam dengan tangan memegang tepi kolam," paparnya. 

Kegiatan itu berlangsung 15-20 menit. Ketiganya berpindah ke kolam renang anak dan bermain di sana sekitar 30 menit.

"Tersangka membenamkan anak korban RA sebanyak 2 kali dengan durasi 7-8 detik. Kemudian mereka semua pindah ke kolam dewasa atau TKP sedalam 1,5 meter," ucapnya.

Yudha, di lokasi itu, kembali membenamkan Dante dengan durasi 14 detik, 24 detik, 4 detik, 2 detik, 26 detik, 4 detik, 21 detik, 7 detik, 17 detik, 8 detik, 26 detik, dan 54 detik dengan cara dia memegang pinggang Dante menggunakan dua tangan. 

"Setiap korban mau menggapai ke tepi kolam tersangka menarik badan atau kaki korban agar tetap terus berenang dan dia melakukan sekitar 4 kali," katanya. 

Wira mengatakan Dante menepi, berpegangan pinggiran kolam, lalu batuk-batuk. "Sekitar 16.50.11 waktu CCTV korban sudah lemas. Tersangka angkat ke atas, korban sempat lemas dan meninggal dunia," katanya.

Berdasarkan keterangan saksi, kata Wira, Dante sudah tidak bernafas. Dari mulut dan hidung mengeluarkan sisa makanan serta buih. "Kemudian korban dinyatakan meninggal dunia," ucapnya.

Polisi menjerat Yudha dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal tiga tahun enam bulan atau denda paling banyak Rp 72 juta. Polisi juga menjeratnya dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup.

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus