Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Tante Penganiaya Keponakan hingga Cacat di Nias Terancam Lima Tahun Penjara

Bocah berinisial N, 10 tahun, asal Kabupaten Nias Selatan mengalami cacat permanen di kakinya karena dianiaya tantenya sendiri

30 Januari 2025 | 15.53 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Polisi membawa Bocah N, korban penganiayaan keluarganya di Nias Selatan ke rumah sakit., di Nias, Sumatera Utara Dok. Polres Nias Selatan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Medan - D, tante dari bocah berinisial N, 10 tahun, terancam lima tahun penjara atas dugaan penganiayaan yang menyebabkan keponakannya cacat permanen. Polisi telah menetapkan warga Lolowau, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara itu sebagai tersangka.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Polres Nias Selatan Ajun Komisaris Besar Ferry Mulyana Sunarya mengatakan, jajarannya menjerat D dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.  “Ancaman hukumannya lima tahun penjara." katanya, Kamis, 30 Januari 2025.

Penyidik masih mengembangkan kemungkinan ada tersangka lain terlibat menganiaya bocah N yang belum bersekolah itu. N dititipkan orang tuanya kepada keluarga D karena pergi merantau. Namun, nahas N malah mengalami kekerasan fisik hingga berujung cacat kaki permanen.

Dalam pemeriksaan polisi, kata Ferry, D menganiaya keponakannya karena kesal korban meminjam ponsel miliknya.

Polisi tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka lain. Menurut Ferry, pengembangan tersangka lainnya masih menunggu keterangan dari dokter ahli bedah tulang.

Sejauh ini, ujar Ferry, penyidik telah memeriksa delapan orang saksi yang terdiri atas tiga terlapor dan lima saksi, termasuk kepala desa setempat. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus