Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Medan - D, tante dari bocah berinisial N, 10 tahun, terancam lima tahun penjara atas dugaan penganiayaan yang menyebabkan keponakannya cacat permanen. Polisi telah menetapkan warga Lolowau, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara itu sebagai tersangka.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pilihan Editor: Kades Kohod Arsin Menghilang Bersama Rubicon, di Rumah Hanya Terparkir Honda Civic B 412 SIN
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Polres Nias Selatan Ajun Komisaris Besar Ferry Mulyana Sunarya mengatakan, jajarannya menjerat D dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman hukumannya lima tahun penjara." katanya, Kamis, 30 Januari 2025.
Penyidik masih mengembangkan kemungkinan ada tersangka lain terlibat menganiaya bocah N yang belum bersekolah itu. N dititipkan orang tuanya kepada keluarga D karena pergi merantau. Namun, nahas N malah mengalami kekerasan fisik hingga berujung cacat kaki permanen.
Dalam pemeriksaan polisi, kata Ferry, D menganiaya keponakannya karena kesal korban meminjam ponsel miliknya.
Polisi tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka lain. Menurut Ferry, pengembangan tersangka lainnya masih menunggu keterangan dari dokter ahli bedah tulang.
Sejauh ini, ujar Ferry, penyidik telah memeriksa delapan orang saksi yang terdiri atas tiga terlapor dan lima saksi, termasuk kepala desa setempat.