Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Taufik Kurniawan Dicegah KPK, Amien Rais Temui Agus Rahardjo

Amien Rais enggan menjawab sejumlah pertanyaan wartawan. Ia hanya mengatakan akan menemui Ketua KPK Agus Rahardjo.

29 Oktober 2018 | 15.50 WIB

Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional Amien Rais menghadiri halalbihalal bersama Pimpinan Pusat Muhammadiyah di kantor PP Muhammadiyah, Jakarta, 4 Juli 2018. Tempo / Friski Riana
Perbesar
Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional Amien Rais menghadiri halalbihalal bersama Pimpinan Pusat Muhammadiyah di kantor PP Muhammadiyah, Jakarta, 4 Juli 2018. Tempo / Friski Riana

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta- Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional Amien Rais menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin siang, 29 Oktober 2018, sekitar pukul 13.55 WIB. Mengenakan baju koko berwarna putih dan peci berwarna hitam, Amien Rais langsung bergegas masuk ke dalam gedung.

Amien enggan menjawab sejumlah pertanyaan dari para jurnalis ketika tiba. Ia hanya mengatakan akan menemui Ketua KPK.  "Mau ketemu Agus Rahardjo," ujar Amien singkat.

Baca: Amien Rais Bakal Sambangi KPK Pertanyakan Cekal Taufik Kurniawan

Sebelumnya, saat masih berada di gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senayan, Jakarta Selatan, Amien berencana akan mempertanyakan pencekalan Wakil Ketua Umum PAN Taufik Kurniawan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi atas permintaan KPK.

Taufik Kurniawan dicegah bepergian ke luar negeri terkait penyidikan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah. Nama Wakil Ketua DPR ini disebut pada persidangan tipikor 2 Juli lalu. Terdakwa mantan Bupati Kebumen Yahya Fuad mengaku pernah bertemu dengan Taufik untuk membahas DAK Kabupaten Kebumen.

Pertemuan itu terjadi di Semarang dan Jakarta. Bupati Yahya menjelaskan ada kewajiban sebesar lima persen yang harus diberikan jika DAK sebesar Rp 100 miliar itu cair. Uang fee diberikan dua kali melalui orang suruhan Taufik di Semarang dengan total pemberian uang mencapai Rp 3,7 miliar.

Simak: Taufik Kurniawan Dicegah KPK Terkait Kasus Korupsi di Kebumen

Pencekalan itu sudah dibenarkan oleh KPK. Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan membenarkan telah mengirim surat pencekalan ke luar negeri kepada Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Taufik Kurniawan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi pada 26 Oktober 2018.

"Perlu dipahami, pencegahan ke luar negeri tersebut dapat dilakukan terhadap saksi atau tersangka, dan menurut Pasal 12 UU KPK, dapat dilakukan di tahap penyelidikan, penyidikan atau penuntutan," ujar Basaria Panjaitan melalui pesan singkat, Senin, 29 Oktober 2018.

Rencananya, KPK akan mengumumkan status Taufik Kurniawan pada sore ini. Pencegahan ke luar negeri terhadap Taufik, kata Basaria, terkait kepentingan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah. "Agar clear, info tentang kepastian status hukum dan keterkaitan dalam kasus Kebumen seperti apa, akan kami sampaikan sore ini," kata Basaria.

ANDITA RAHMA | BUDIARTI UTAMI PUTRI

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus