Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Tempat Penyuntikan Tabung Gas di Bogor Bisa Konversi 180 Tabung Gas 3 Kg Jadi 45 Tabung Gas 12 Kg per Hari

Polisi menggerebek lokasi penyuntikan tabung gas ini di sebuah perumahan di Bogor. Jadi biang kerok hilangnya tabung gas 3 kg.

14 Mei 2024 | 13.23 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Warga antre untuk membeli tabung gas LPG 3kg di Banyuwangi, Jawa Timur, Rabu, 26 Juli 2023. Pemerintah daerah setempat bersama Pertamina menggelar operasi pasar murah dengan Harga eceran terendah (HET) Rp16 ribu per tabung untuk mengatasi kelangkaan LPG 3kg yang terjadi sejak satu bulan terakhir. ANTARA FOTO/Budi Candra Setya

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota tim Unit Ekonomi Kusus (Eksus) Satuan reserse kriminal Polresta Bogor Kota menggerebek rumah yang digunakan untuk penyuntikan tabung gas atau memintahkan gas bersubsidi (gas 3 kilogram) ke tabung gas ukuran 12 kilogram (non subsidi).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam penggerebekan pada Minggu 6 Mei 2024 pukul 05.00 WIB ini, polisi mengamankan enam pelaku. Ada dua tersangka berinisial T alias Agil, dan N alias Joko yang bertugas untuk memindahkan isi gas dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Kepolisian Resor Kota Bogor Kota Komisaris Besar Bismo Teguh Prakoso mengatakan, di rumah yang berlokasi di Perumahan Ziara Valley Bogor, Balumbang Jaya tepatnya di Jalan Raya Dramaga No.2, Kelurahan Margajaya, Kecamatan Bogor Barat, dua pelaku tertangkap tangan sedang memindahkan isi gas subsidi ke tabung gas non subsidi.

Kapolresta mengatakan untuk satu tabung gas ukuran 12 kilo diisi menggunakan tiga tabung gas tiga kilo mengunakan alat khusus kemudian didinginkan dengan es batu, "Dalam satu hari mereka bisa memindahkan 180 tabung gas ukuran 3 kg ke dalam 45 tabung gas ukuran 12 kg," katanya Selasa 14 Mei 2024.

Kedua terangka mengaku jika mereka baru satu minggu bekerja di tempat tersebut dan mendapat upah Rp150 ribu/hari oleh seseorang berinisial S. "Bahkan keahlian tersangka untuk menyuntik atau memindahkan gas ini pun diajarkan oleh pria berinisial S yang identiasnya masih dalam lidik," kata dia.

Untuk memasarkan puluhan tabung gas 12 kilogram hasil suntikan tersebut dijual dengan cara jual putus kepada konsumen seharga Rp.135.000 atau dengan cara ngampas dengan harga satuannya Rp. 185.000.

"Tabung tersebut dipasarkan dan didistribusikan ke pembeli oleh sopir yang dibantu oleh kernek menggunakan mobil," kata dia.

Sementara itu empat pelaku lainya yang ikut diamankan yakni dua orang sopir, yang mengaku mendapat upah masing-masing Rp150 ribu/ hari dan dua orang kenek dengan upah masing-masing 100 ribu/hari. "Dalam satu hari kegiatan penyuntikan gas ini mereka meraup keuntungan minimal Rp3-5 juta," kata dia.

Penyuntikan tabung gas ini menyebabkan langka dan hilangnya gas subsidi di masyarat. Untuk itu pelaku dijerat pasal 54 Undang Undang nomor 22 tahun 20021 tentang Migas dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp60 miliar.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus