Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Terbelah Soal Bagir Manan

Majelis hakim Pengadilan Korupsi terbelah dalam soal pemanggilan Bagir Manan sebagai saksi. Muncul desakan agar mereka dibubarkan saja.

15 Mei 2006 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TERLAMBAT dua jam dari jadwal, akhirnya hakim ketua Kresna Menon muncul. Wajahnya tegang saat membuka sidang. ”Kami sudah bermusyawarah, tapi belum ada kesepakatan. Karena tak bisa mengambil sikap, sidang hari ini ditunda,” ujarnya. Sidang yang digelar di Pengadil-an Korupsi Jakarta pada Rabu pekan lalu itu pun dinyatakan bubar.

Sidang perkara suap dengan- terdakwa Harini Wijoso itu me-nemuni jalan buntu lagi. Sebelum-nya Jaksa Khaidir- Ramly meminta majelis hakim memanggil Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan. Ke-terangan-nya dinilai penting- karena Harini didakwa- men-coba- melakukan penyuapan terhadap Ketua MA. ”Bagaimana kami membuktikan dakwaan kalau keterangan Bagir tak pernah didengar?” ujar Khaidir. Sudah beberapa kali lima anggota majelis hakim berunding- memutuskan permintaan itu, tapi selalu gagal mencapai kata sepakat.

Harini memang menyebut pernah bertemu dengan Bagir Manan di ruang kerjanya pada September 2005. Terungkap pula, Probosutedjo—terdakwa yang dibela Harini dalam kasus korupsi dana reboisasi—sudah mengge-lontorkan dana sekitar Rp 5 miliar. Duit ini diberikan kepada Pono Waluyo, salah seorang staf MA. Pono menyebut uang itu akan ”diteruskan” ke Bagir Manan. Tujuannya agar MA membebaskan peng-usaha itu dari jeratan kasus korupsi dana reboisasi yang sedang ditangani lembaga ini.

Dalam sidang sebelumnya, Rabu dua pekan lalu, Kresna Menon telah menyatakan tidak setuju memanggil Bagir-. Dasarnya adalah Surat Edaran Ketua- MA No. 2/1985. ”Keterangan Bagir Ma-nan tidak ada nilainya, apakah memberatkan atau meringankan terdakwa, jadi tidak perlu dipanggil,” kata bekas hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu.

Jawaban ini membuat berang kolega-nya, Hakim Achmad Linoh. Hakim dari jalur nonkarier ini langsung meninggalkan ruang sidang. Aksi ini diikuti dua hakim nonkarier lainnya, Dudu Duswara dan I Made Hendra Kusumah. Sidang pun langsung dihentikan.

Perpecahan majelis hakim itu membuat Komisi Yudisial turun tangan. ”Kami meminta keterangan mereka tentang penggunaan Surat Edaran Mahkamah Agung dan alasan ketua majelis tidak memakai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dalam memanggil saksi,” ujar Irawadi Joenoes, anggota Komisi Yudisial.

Menurut sumber Tempo, ketidak-kompakan majelis hakim sudah muncul sebelum jaksa meminta- Bagir dihadirkan. Ketika itu ketiga hakim nonkarier tersebut sepakat akan memanggil Bagir jika jaksa memintanya. Tapi Kresna dan satu hakim lainnya, Sutiyono, menolak.

Beberapa saat setelah jaksa- meminta Bagir hadir, kelima hakim ini juga sempat bermusyawarah. Saat itu sikap masing-masing hakim semakin jelas. Kresna Menon dan Sutiyono menyatakan tidak setuju memanggil Bagir. Tapi tiga hakim nonkarier menyetujuinya-. ”Bagir perlu datang karena dalam dakwaan disebutkan dia pihak yang akan disuap. Jadi, jelas penting kehadirannya,” kata Made Hendra.

Menurut dia, Kresna seharus-nya tunduk pada voting yang sudah dilakukan. ”Ini memang soal arogansi saja,” ujarnya.

Mantan hakim agung Benjamin Mangkoedilaga juga mendukung pendapat Made. ”Sudah jelas seharusnya yang diikuti suara terbanyak. Saya melihat dalam kasus ini ketua majelis tidak menjiwai sema-ngat reformasi untuk membe-rantas korupsi,” katanya. Dia memahami, Kresna dan Sutiyono bersikap begitu mungkin lantaran takut kariernya terhambat. ”Tapi seharusnya sikap semacam itu dibuang jauh-jauh. Dua tahun lagi toh para penentu nasib mereka di Mahkamah Agung pensiun,” ujarnya.

Rabu pekan ini musyawarah memang bakal digelar lagi. Tapi tampaknya mene-mui jalan buntu lagi. Karena itulah Made Hendra berharap Ketua Pengadil-an Korupsi Jakarta, yang untuk sementara dirangkap oleh Ketua Pengadilan Nege-ri Pusat Jakarta, cepat turun tangan. ”Bubarkan saja majelis hakim kasus ini dan ganti yang baru. Itulah cara terbaik untuk mengakhiri masalah ini,” ujarnya.

L.R. Baskoro

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus