Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Terlibat Tambang Timah Ilegal, Pimpinan Media Online di Bangka Belitung Ditahan Polisi

Polda Kepulauan Bangka Belitung menahan pimpinan salah satu media online terkait dalam kasus penambangan timah ilegal.

4 Mei 2024 | 22.16 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kerusakan lingkungan yang terjadi akibat aktivitas tambang timah ilegal yang berada di dekat Terminal Bandara Depati Amir Pangkalpinang. TEMPO/Servio Maranda

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Pangkalpinang - Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepulauan Bangka Belitung menahan pimpinan salah satu media online bernama Hardi Mardeni terkait dalam kasus penambangan timah ilegal.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Bangka Belitung Komisaris Besar Jojo Sutarjo mengatakan Hardi menjadi tersangka ke-14 dalam kasus tambang timah ilegal di Kolong Buntu Kelurahan Nangnung Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Penetapan status tersangka dan keputusan dilakukan penahanan terhadap HRD berdasarkan hasil pemeriksaan dan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik," ujar Jojo kepada Tempo, Sabtu, 4 Mei 2024.

Menurut Jojo, penyidik menemukan bukti adanya keterlibatan Hardi dalam aktivitas tambang timah Kolong Buntu yang sudah dipastikan ilegal karena tidak mempunyai izin.

"Tersangka HRD yang kami tahan di sel tahanan Ditpolairud karena diduga kuat memiliki peran sebagai pembeli pasir timah yang didapat dari aktivitas tambang ilegal," ujar dia.

Selain menahan Hardi, kata Jojo, penyidik sebelumnya telah menetapkan status tersangka dan melakukan penahanan terhadap Ketua RT Nangnung bernama Agus karena berperan sebagai koordinator tambang Kolong Buntu.

"Selain itu para penambang yang ditahan yakni Kamal, Sofian, Trimo, Andi, Musa, Salim, SU alias Makget, Jon, Ruslan, Mitro, Febby dan Firada. Jadi total sudah ada 14 orang," ujar dia.

Jojo menambahkan para tersangka dijerat pidana melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 KUHPidana dan atau Pasal 231 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.

Servio Maranda

Servio Maranda

Kontributor Tempo di Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus