Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Pangkalpinang - Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepulauan Bangka Belitung menahan pimpinan salah satu media online bernama Hardi Mardeni terkait dalam kasus penambangan timah ilegal.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Bangka Belitung Komisaris Besar Jojo Sutarjo mengatakan Hardi menjadi tersangka ke-14 dalam kasus tambang timah ilegal di Kolong Buntu Kelurahan Nangnung Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Penetapan status tersangka dan keputusan dilakukan penahanan terhadap HRD berdasarkan hasil pemeriksaan dan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik," ujar Jojo kepada Tempo, Sabtu, 4 Mei 2024.
Menurut Jojo, penyidik menemukan bukti adanya keterlibatan Hardi dalam aktivitas tambang timah Kolong Buntu yang sudah dipastikan ilegal karena tidak mempunyai izin.
"Tersangka HRD yang kami tahan di sel tahanan Ditpolairud karena diduga kuat memiliki peran sebagai pembeli pasir timah yang didapat dari aktivitas tambang ilegal," ujar dia.
Selain menahan Hardi, kata Jojo, penyidik sebelumnya telah menetapkan status tersangka dan melakukan penahanan terhadap Ketua RT Nangnung bernama Agus karena berperan sebagai koordinator tambang Kolong Buntu.
"Selain itu para penambang yang ditahan yakni Kamal, Sofian, Trimo, Andi, Musa, Salim, SU alias Makget, Jon, Ruslan, Mitro, Febby dan Firada. Jadi total sudah ada 14 orang," ujar dia.
Jojo menambahkan para tersangka dijerat pidana melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 KUHPidana dan atau Pasal 231 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.