Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Termakan Kesaksian Tangan Kanan

Ba’asyir divonis 15 tahun penjara dalam perkara pelatihan militer di Aceh. Terbukti berkat kesaksian orang kepercayaannya.

20 Juni 2011 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ISAK tangis pecah di ruang sidang Profesor Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis pekan lalu. Belasan perempuan, sebagian bercadar dan berpakaian serba hitam, menumpahkan kesedihan sesaat setelah vonis 15 tahun penjara dijatuhkan kepada Abu Bakar Ba’asyir. Para pendukung Amir Mujahidin Indonesia itu begitu terpukul mendengar putusan hakim. Di halaman pengadilan, pekik takbir dari ratusan pendukung Ba’asyir bersahut-sahutan. ”Allahu akbar, Allahu akbar.”

Hari itu, kompleks Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dipenuhi pendukung Ba’asyir. Masa dari berbagai daerah—terutama Jakarta dan Solo—menjejali­ setiap sudut pengadilan. Seribu aparat kepolisian dan TNI diturunkan untuk mengamankan persidangan. Empat penembak jitu ditempatkan di sekitar pengadilan. Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Sutarman bahkan turun langsung. Pengadilan juga memilih menunda sidang perkara lain sampai sidang tersebut kelar. Situasi kembali normal ketika para pendukung Ba’asyir meninggalkan pengadilan.

Dalam putusannya yang dibacakan selama empat jam, majelis yang dipimpin ketua pengadilan Herry Swantoro itu menilai Ba’asyir terbukti merencanakan dan menggerakkan pelatihan militer di Pegunungan Jalin Jantho, Kabupaten Aceh Besar, Aceh. Lima hakim yang mengadili perkara itu sepakat Ba’asyir dijerat dakwaan sekunder kesatu. Sedangkan dakwaan primer soal keterlibatannya dalam pengadaan senjata pelatihan dianggap tidak terbukti. ”Karena dakwaannya alternatif, tuduhan sekunder lain tidak perlu dibuktikan,” kata Herry.

Hal yang memberatkan, menurut majelis, perbuatan Ba’asyir tidak mendukung program pemerintah memberantas terorisme. Selain itu, ia pernah dihukum. Pada 2002, misalnya, ia dihukum satu setengah tahun penjara karena pelanggaran dokumen keimigrasian. Pada 2006, pria kelahiran Jombang, Jawa Timur, ini divonis dua setengah tahun penjara kasus Bom Bali. Belakangan, melalui putusan peninjauan kembali, ia divonis bebas. Sedangkan hal meringankan, Ba’asyir berperilaku sopan di persidangan dan usianya sudah lanjut, yaitu 72 tahun. Putusan itu disambut banding Ba’asyir. Di depan majelis, ia menolak putusan yang tidak sesuai dengan syariat Islam. ”Ini putusan zalim,” katanya.

Kendati tidak sesuai dengan tuntutan, jaksa belum memutuskan banding atau tidak. Dalam tuntutannya, jaksa meminta Ba’asyir dihukum penjara seumur hidup. Dari fakta persidangan, jaksa beranggapan dakwaan primer terbukti. Ba’asyir diajukan ke pengadilan oleh jaksa dengan tujuh lapis dakwaan: satu dakwaan primer dan enam dakwaan sekunder. Selain dua yang sudah diuji hakim, dakwaan Ba’asyir, antara lain, menyangkut keterlibatannya dalam perampokan CIMB dan seruan jihad (i’dad) di Medan.

Tak hanya Ba’asyir, dalam perkara pelatihan militer itu, ada sejumlah pelaku yang sudah divonis. Ubaid alias Lutfi Haidaroh, misalnya. Pada 21 Februari lalu, pria yang pernah dihukum karena menyembunyikan gembong terorisme Noor Din M. Top itu divonis 10 tahun oleh majelis Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Ia bersalah karena menjadi penggalang dana pelatihan.

Pada Maret lalu, giliran donatur pelatihan, dr Syarif Usman dan Hariyadi Usman, yang divonis. Syarif divonis empat tahun lima bulan penjara oleh majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sedangkan Hariyadi divonis empat tahun enam bulan penjara oleh majelis Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Dari mulut orang-orang ini, ketika pemeriksaan di kepolisian, keterlibatan Ba’asyir terungkap. Pada medio Agustus 2010, ia ditangkap setelah mengisi pengajian di Jawa Barat. Di persidangan, keterangan itu kembali mereka ungkapkan. ”Keterangan mereka jadi fakta persidangan,” kata Herry.

Ubaid, misalnya. Karena faktor keamanan, ia memberi kesaksian dalam sidang Ba’asyir melalui teleconference. Dari Rutan Mako Brimob Kepolisian, Depok, tempat ia ditahan, Ubaid menuturkan peran Ba’asyir. Kala itu ia menjadi tangan kanan Ba’asyir yang merupakan Amir Jamaah Ansharut Tauhid. Ubaid mengaku mempertemukan Ba’asyir dengan Dulmatin untuk membahas pelatihan di Aceh. Dulmatin sendiri tewas diterjang peluru Detasemen Khusus 88 Antiteror saat penggerebekan di Pamulang, Tangerang, Maret lalu.

Pada Maret 2009, Ubaid mengaku diberi dana Rp 5 juta oleh Ba’asyir untuk survei ke Aceh. Uang Rp 10 juta diberikan Ba’asyir melalui bendahara Jamaah Ansharut, Thoyib alias Joko Darsono. Setelah uang terkumpul, ia bersama Dulmatin dan Abu Tholut terbang ke Aceh untuk melakukan survei. Ubaid juga mengakui aliran dana Rp 120 juta dan US$ 5.000. Di antaranya berasal dari dr Syarif Usman. Sebagian dana dipakai untuk membeli senjata. Sebagai pertanggungjawaban dana, Ubaid merekam aktivitas pelatihan militer itu. Digelar pada medio Januari, pelatihan itu diikuti sekitar 30 orang.

Pada 12 Februari lalu, Ubaid melaporkan rekaman video itu ke Ba’asyir. Setelah itu, bersama Ba’asyir, ia menunjukkan video itu ke sejumlah donatur. Di persidangan terungkap, dana yang dikumpulkan Ba’asyir melalui sejumlah orang sekitar Rp 1 miliar. Di persidangan video pelatihan itu juga diputar. Kesaksian Ubaid ini belakangan dikuatkan sejumlah saksi lain dan temuan barang bukti (lihat ”Terkena Jerat Kedua”).

Dengan amunisi itu, majelis hakim menyatakan Ba’asyir bersalah. Sedangkan Ba’asyir menilai persidangannya rekayasa dan merupakan pesanan pihak asing. Adapun Herry menjamin putusan dijatuhkan berdasarkan fakta persidangan dan keyakinan hakim. ”Tidak ada satu pun pihak yang mempengaruhi putusan,” katanya.

Anton Aprianto


Terkena Jerat Kedua

Lepas dari dakwaan primer, Abu Bakar Ba’asyir terjerat dakwaan lapis kedua. Ia dinilai hakim terbukti merencanakan dan menggerakkan pelatihan militer di Pegunungan Jalin Jantho, Kabupaten Aceh Besar, yang belakangan menimbulkan sejumlah aksi terorisme di Tanah Air.

Dakwaan

Primer:
Merencanakan dan menggerakkan pengadaan senjata dalam pelatihan militer di Aceh.

  • Ancaman hukuman Mati

    Sekunder:
    Terdiri atas enam tuduhan, di antaranya merencanakan dan menggerakkan pelatihan militer, menggerakkan pengumpulan dana pelatihan, dan menggerakkan perampokan CIMB Niaga Medan.

  • Ancaman hukuman 15 tahun atau seumur hidup

    Majelis Hakim

    Ketua :
    Herry Swantoro

    Anggota :
    Sudarwin, Ida Bagus Dwiyantara, Haji Aksir, Aminal Umal

    Saksi

    37 Saksi dari Jaksa
    Pemimpin dan peserta pelatihan militer, donatur, pelaku perampokan CIMB Niaga Medan, serta pelaku terorisme di Medan dan Aceh.

    5 Saksi Ahli dari Jaksa
    Ahli balistik, ahli analisis pola komunikasi seluler, ahli agama, ahli psikologi, dan ahli pidana Khairul Huda

    2 Saksi Ahli dari Ba’asyir
    Ahli agama dan syariat i’dad (persiapan jihad).

    Barang Bukti

  • 32 senjata, seperti AK-47, AR-15, Revolver 38 Colt beserta puluhan magasin dan ribuan peluru
  • Call detail record
  • Handycam yang merekam aktivitas pelatihan, beserta televisi 14 dan 19 inci
  • Bukti transfer, dll

    Bukti Kesaksian

    Ubaid alias Lutfi Haidaroh
    Peran: Penggalang dana pelatihan, anggota tim survei, juru rekam pelatihan
    ”Saya yang melakukan survei. Dananya dari Ustad Abu (Ba’asyir).”

    Imron Baihaqi alias Abu Tholut
    Peran: Penggalang dana pelatihan, anggota tim survei, ditunjuk Ba’asyir memimpin pelatihan
    ”Saya laporkan, kami tak mendapat lokasi di Aceh. Beliau (Ba’asyir) hanya mengangguk.”

    Abdul Haris
    Peran: Ketua Jamaah Ansharut Tauhid Jakarta, pengumpul dana
    ”Pemutaran video pelatihan kepada para donatur sebagai bentuk pertanggungjawaban, yang juga disaksikan Ustad Abu (Ba’asyir).”

    Dr Syarief Usman
    peran: Donatur pelatihan
    ”Terdakwa (Ba’asyir) meminta dana. Katanya, ’Kami punya program jihad.’”

  • Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

    Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

    Image of Tempo
    Image of Tempo
    Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
    • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
    • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
    • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
    • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
    • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
    Lihat Benefit Lainnya

    Image of Tempo

    Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

    Image of Tempo
    >
    Logo Tempo
    Unduh aplikasi Tempo
    download tempo from appstoredownload tempo from playstore
    Ikuti Media Sosial Kami
    © 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
    Beranda Harian Mingguan Tempo Plus