Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Termasuk Lukas Enembe, Inilah 7 Gubernur yang Terjerat Kasus Korupsi

Penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe menambah daftar gubernur yang terjerat kasus korupsi.

11 Januari 2023 | 15.53 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Papua Lukas Enembe ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat makan siang di dekat markas Brimob Pola Papua, Selasa, 10 Januari 2023. Sebelumnya, ia telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pada 2022 lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kasus Lukas Enembe ini menambah daftar gubernur yang terjerat kasus korupsi. Termasuk Lukas, berikut daftar gubernur yang terjerat kasus korupsi:

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

1. Lukas Enembe

Penetapan Gubernur Papua ini sebagai tersangka kasus korupsi berawal dari dugaan penyimpangan dan pengelolaan uang tak wajar yang dilaporkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Kepala PPATK Ivan Yustivandana menyebutkan, temuan tersebut adalah setoran tunai senilai Rp 560 miliar ke kasiona Singapura dan juga pembelian tunai jam tangan mewah senilai Rp 550 juta. Setoran ini ditemukan dilakukan dalam jangka waktu pendek.

2. Nurdin Abdullah

Terdakwa Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah divonis 5 tahun penjara pada November 2021 atas kasus suap dan gratifikasi senilai Rp 12,6 miliar. Duit tersebut diterima dari kontraktor proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan dari pemilik PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto.

Selain dari PT Agung, jaksa mendakwa Nurdin menerima gratifikasi senilai Rp 6,5 miliar dan 200 ribu dollar Singapura atau setara Rp 2,1 miliar dari tujuh pengusaha lainnya. Kepala daerah yang pernah menerima penghargaan antikorupsi tersebut didakwa menerima duit itu dalam selama 2020 hingga awal 2021.

Selain dibui, Nurdin juga dijatuhi pidana uang pengganti Rp 2,1 miliar dan 350 ribu dollar. KPK pun juga menyita aset Nurdin dan telah melakukan pelelangan beberapa aset sitaan pada Oktober 2022 lalu.

3. Alex Noerdin

Pada 2021, mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin terjerat kasus korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD pada 2010-2019 dan juga dana hibah Masjid Raya Sriwijaya Palembang. Ia divonis 12 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara pada Juni 2022 lalu.

Pada kasus dugaan korupsi Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE), hakim menyebutkan terjadi penyimpangan yang tidak wajar sehingga kerugian keuangan negara yang menurut perhitungan ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan RI senilai 30.194.452,79 dolar AS.

Dalam persidangan, hakim menyebutkan ditemukan beberapa fakta hukum membuktikan keterlibatan terdakwa, yaitu Alex Noerdin selain menjabat sebagai Gubernur Sumsel juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas PDPDE Sumsel.

4. Annas Maamun

Mantan Gubernur Riau Annas Maamun divonis 6 tahun penjara serta denda Rp 200 juta setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus suap alih fungsi lahan kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Sengingi, Kabupaten Bengkalis, dan Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, pada Juni 2015 lalu.

Namun, setelah diberi grasi oleh Presiden Joko Widodo, KPK kembali menahannya atas dugaan kasus gratifikasi pengesahan RAPBDP 2014 dan RAPBDP 2015. Ia diduga membagikan uang kepada sejumlah anggota DPRP Riau periode 2009-2014 untuk percepatan pengesahan RAPBDP 2014 dan 2015 sebelum anggota DPRP Riau periode 2014-2019 dilantik.

Dugaan yang dilayangkan kepada Mantan Gubernur Riau Annas Maamun pun terbukti benar dan ia divonis 1 tahun penjara serta denda Rp 100 juta pada Juli 2022.

5. Zumi Zola

Gubernur Jambi Zumi Zola terbukti menerima gratifikasi sebesar lebih dari Rp 40 miliar serta 177.000 dolar AS dan 100.000 dollar Singapura pada 2018 lalu. Zumi juga terbukti menyuap 53 anggota DPRD Provinsi Jambi senilai total Rp 16,34 miliar.

Ia dijatuhi hukuman 6 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider 3 bulan juga dicabut hak politiknya selama 5 tahun setelah selesai menjalani hukuman pidana pokok.

6. Nurdin Basirun

Mantan Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 4,2 miliar yang berasal dari pengusaha dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Kepulauan Riau. Pemberian dari pengusaha tersebut terkait penerbitan izin prinsip pemanfaatan ruang laut, izin lokasi reklamasi, dan izin pelaksanaan reklamasi.

Nurdin divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti menerima suap sebesar Rp 45 juta dan 11 ribu dollar Singapura secara bertahap pada 2019 lalu.

7. Ratu Atut Chosiyah

Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah terdakwa atas dua perkara sekaligus pada 2013, yakni dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan kedokteran umum di puskesmas Kota Tangerang Selatan, Banten tahun anggaran 2012 dan kasus suap sengketa Pilkada Lebak.

Atut Chosiyah divonis 5,5 tahun penjara serta denda Rp 250 juta subsider 3 bulan pada kasus pengadaan alat kesehatan. Sedangkan pada kasus suap, ia dijatuhi 7 tahun hukuman penjara pada tingkat kasasi serta denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan.

Pada September 2022 lalu, Ratu Atut mendapatkan bebas bersyarat dari Lapas IIA Tangerang. Ia tetap harus mengikuti program bimbingan hingga 2026. Namun, jika sampai waktu tersebut ia melakukan tindak pidana lagi, status bebas bersyaratnya dapat dicabut dan harus menyelesaikan sisa waktu tahanannya.

PUTRI INDY SHAFARINA 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus