Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Terpidana Kasus Vina Cirebon Sudirman akan Ajukan Peninjauan Kembali

Sudirman, salah satu terpidana kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky Rudiana (Eky), berencana mengajukan peninjauan kembali (PK).

15 Agustus 2024 | 17.30 WIB

Rekonstruksi kasus Eky dan Vina yang dilaksanakan pada 26 Oktober 2016. Doc: Dokumen pribadi Titin Prialianti.
Perbesar
Rekonstruksi kasus Eky dan Vina yang dilaksanakan pada 26 Oktober 2016. Doc: Dokumen pribadi Titin Prialianti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Sudirman, salah satu terpidana kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky Rudiana (Eky), berencana mengajukan peninjauan kembali (PK). Pengcara Sudirman, Wilson Tambunan, mengatakan akan menyiapkan bukti-bukti baru atau novum yang menunjukkan kliennya tidak membunuh sejoli itu di Cirebon 2016 silam.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Karena Sudirman memang tidak membunuh," kata Wilson saat dihubungi Tempo melalui sambungan telepon pada Selasa, 13 Agustus 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Bukti baru yang akan diajukan dalam peninjauan kembali ini akan berbeda dengan enam terpidana lain. Sebab, kata Wilson, kliennya masih mengaku jika ia memukul Eky sebanyak enam kali. "Untuk bukti barunya apa aja, masih saya siapkan, tapi agak berbeda dengan terpidana lain," ucap dia. 

Kepada Wilson, Sudirman menceritakan detail mengenai peristiwa pada 27 Agustus 2016 malam. Dimulai dari ia yang tidak mengenal Eky dan Vina, tapi ikut-ikutan teman sekelompoknya memukul Eky. 

Pengacara Sudirman sejak 22 Mei 2024 ini mengklaim selalu mengonfirmasi setiap kliennya akan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan di Polda Jawa Barat, sebagai saksi terhadap penahanan Pegi Setiawan kala itu. "Saya selalu tanya ke Dirman, kamu yakin Dirman dengan jawaban kamu? ‘iya pak saya yakin’,kata Wilson. 

 

Asal Usul Pengacara Baru Sudirman 

 

Wilson Tambunan menceritakan awal mula dirinya menjadi pengacara Sudirman. Sekitar Mei 2024, Wilson sebagai pengacara yang berdomisili Bandung, sedang mengunjungi Polda Jawa Barat terkait perkara lain. Lalu, salah seorang penyidik yang ia kenal menghampiri. "Bang ini ada perkara viral, mau enggak abang dampingi," kata salah seorang penyidik bertanya kepada Wilson. 

Wilson bertanya perkara apa yang dimaksud. Setelahnya seorang penyidik itu menceritakan garis besar mengenai kasus Vina dan Eky, dan memberitahukan sosok yang dimaksud. Lalu, datanglah Sudirman.

Kepada Wilson, Sudirman mengatakan jika ia sudah tidak mempunyai pengacara lagi, semenjak persidangan banding pada 2017 resmi selesai di Pengadilan Negeri Cirebon. "Setelah banding, Ibu Titin tidak pernah menjenguk saya ke Lapas Kesambi," katanya kepada Wilson. 

Untuk memastikan kebenaran perkataan Sudirman, Wilson lantas meminta agar Sudirman membuat surat pencabutan surat kuasa. Pada 22 Mei 2024, Wilson resmi menjadi pengacara baru menggantikan Titin Prialianti. 

 

Pengacara Sudirman Bantah Kliennya Beberkan Nama 11 Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon ke Polisi

 

Wilson juga membantah kliennya yang memberikan informasi nama 11 pelaku pembunuhan Vina dan Eky delapan tahun silam. “Saya pernah tanya Sudirman dan dia mengatakan bukan dia yang bilang,” kata Wilson melalui pesan WhatsApp pada Selasa, 13 Agustus 2024.

Meski begitu, kata Wilsom, Sudirman mengaku mengenal 11 orang itu. “Karena mereka satu lingkungan RT,” ucap Wilson.

Sebelumnya Inspektur Satu Polisi Rudiana mengatakan awal mula mengetahui ada 3 Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus penganiayaan dan pembunuhan Vina dan Eky berdasarkan pengakuan tersangka yang diinterogasi di ruang narkoba Polres Cirebon Kota, yaitu Sudirman. "Mulut tersangka sudah mulai komunikasi dari Sudirman," katanya saat ditemui Tempo di Restoran Hotel Grand Tryas Cirebon, Rabu, 31 Juli 2024.

Tiga nama DPO yang tertera di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Rudiana delapan tahun silam yakni Dani, 23 tahun, Dani, 20 tahun, dan Pegi alias Perong, 20 tahun. Selanjutnya, ia bersama tim Polres Cirebon mencari keberadaan pelaku, namun tidak ada di rumahnya.

Rudiana menyebut tidak mencari 3 DPO, melainkan yang bergerak adalah rekannya dari Reserse Kriminal Polres Cirebon. "Posisi saya sebagai pelapor setelah melaporkan bikin Laporan Polisi (LP) kemudian udah monitor aja," ucap Rudiana yang juga ayah almarhum Eky.

Dari tiga DPO, dua ditetapkan fiktif oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) pada Ahad, 26 Mei 2024, saat konferensi pers penetapan tersangka Pegi Setiawan. "Perlu saya tegaskan di sini, tersangka semua bukan 11 tapi sembilan," kata Direktur Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Surawan dalam konferensi pers di Bandung, Ahad, 26 Mei 2024.

Menanggapi dua DPO fiktif, Rudiana mengaku mempercayai dan menghormati sepenuhnya kepada penyidik. "Saya kan batasan pelapor tidak terlalu jauh," ucapnya soal 2 DPO fiktif.

Ahmad Faiz

Ahmad Faiz

Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Bergabung dengan Tempo sejak 2015. Pernah ditempatkan di desk bisnis, politik, internasional, megapolitan, sekarang di hukum dan kriminalitas. Bagian The Indonesian Next Generation Journalist Network on Korea 2023

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus