Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Tersangka Korupsi APD Covid-19, Eks Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes Jalani Pemeriksaan di KPK

KPK memeriksa eks Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes Budi Sylvana yang telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi APD Covid-19.

27 Juni 2024 | 15.36 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes, Budi Sylvana, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 26 Juni 2024. Budi Sylvana diperiksa sebagai tersangka dan belum menjalani penahanan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 mencapai Rp3,03 triliun di Kementerian Kesehatan tahun anggaran 2020-2022. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Budi Sylvana hadir di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus proyek alat pelindung diri (APD) di Kemenkes tahun anggara 2020-2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam kesempatan ini, Budi menyatakan tidak terlibat dalam penetapan harga APD di proyek pengadaan yang dimaksud. "Yang menetapkan harga bukan saya, yang menunjuk penyedia juga bukan saya. Barang itu juga sudah diambil duluan bukan saya yang ambil," kata dia seusai diperiksa pada Rabu sore, 26 Juni 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut dia, harga APD ini ditentukan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan dirinya pada saat itu hanya menempati posisi sebagai PPK pengganti.

Eka pejabat Kemenkes itu turut membantah adanya harga fiktif dalam pengadaan APD. "Kalau fiktif enggak, ya cuma ada ketidakwajaran harga hasil audit BPKP," ujarnya.

Budi menyebut bahwa dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi APD Kemenkes.

Dalam penanganan kasus ini, KPK telah menerbitkan larangan berpergian ke luar negeri terhadap Budi Sylvana (PNS), Satrio Wibowo (Swasta), Ahmad Taufik (Swasta), A Isdar Yusuf (Advokat), Harmensyah (PNS), SLN (Dokter), ET (Swasta), dan AM (Swasta)

Adapun nama-nama yang menjadi tersangka korupsi APD, yakni Budi Sylvana, Satrio Wibowo, dan Ahmad Taufik.

Kerugian akibat korupsi APD pada masa Covid-19 ini ditaksir mencapai Rp 625 miliar. KPK mengumumkan dimulainya pengusutan dugaan korupsi ini diumumkan pada 9 November 2023.

Dilansir dari Antara, perkara korupsi tersebut diduga terjadi pada pengadaan APD di Pusat Krisis Kemenkes RI ketika Covid-19 melanda pada 2020 senilai Rp3,03 triliun untuk 5 juta set APD.

Ketika itu, KPK melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi khususnya area Jabodetabek dan Surabaya untuk mengumpulkan bukti dan mengungkap perbuatan dari tersangka.

Adapun detail lokasi yang digeledah di antaranya kantor BNPB, Kantor Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes, salah satu ruangan di Kantor LKPP dan rumah kediaman dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. 

Dalam kasus ini, KPK juga turut memeriksa Anggota DPR RI Ihsan Yunus pada 19 April 2024 lalu soal dugaan perannya menjadi bagian dari salah satu perusahaan yang ikut serta dalam proyek pengadaan APD di Kemenkes pada 2020.

Selain itu, Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad Al-Haddar juga pernah diperiksa penyidik KPK terkait perkara tersebut pada Senin, 25 Maret lalu. 

Pilihan Editor:

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus