TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Jawa Tengah menetapkan dua orang tersangka kasus perbudakan anak buah kapal atau ABK Indonesia di kapal berbendera Cina. Dua orang tersebut berinisial MH, 54 tahun, dan S, 45 tahun, warga Kabupaten Tegal Jawa Tengah. Keduanya diduga menjadi agen yang memberangkatkan ABK bekerja di kapal luar negeri
Mereka telah menjalani pemeriksaan di Markas Polda Jawa Tengah sejak Ahad malam, 17 Mei 2020, dan ditetapkan menjadi tersangka pada Senin malam, 18 Mei 2020. Penyidik juga memeriksa lima orang saksi dan satu orang ahli dari Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Budi Haryanto menyebut, kedua tersangka juga turut mengirim ABK ke kapal Long Xing 629. "Sementara dari data ada tujuh ABK yang dikirim perusahaan tersebut," katanya pada Selasa, 19 Mei 2020.
Kedua tersangka terancam dijerat pasal 85 atau 86 Undang-undang nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia. Serta pasal 4 Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang. "Tindak pidana menempatkan
pekerja migran Indonesia ke luar negeri tak sesuai perjanjian kerja," sebutnya.
Penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa dua buah Central Processing Unit atau CPU, slip gaji, rekapitulasi pendaftaran, akte pendirian perusahaan, dan dokumen-dokumen lainnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini