Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Modus Dugaan Korupsi Pj Wali Kota Pekanbaru, Para Pegawai Seolah-olah Bayar utang

Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa tertangkap dalam operasi tangkap tangan oleh KPK pada 2 Desember 2024.

14 Desember 2024 | 08.44 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan modus dugaan korupsi Penjabat atau Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa. Pejabat Kementerian Dalam Negeri itu tertangkap dalam operasi tangkap tangan pada Senin, 2 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Modus dugaan korupsi Risnadar adalah menagih pembayaran utang dari pejabat dan kas Pemerintah Kota Pekanbaru.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Seolah-olah pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kas umum tersebut mempunyai utang kepadanya," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 13 Desember 2024.

Namun dari temukan penyidik KPK terungkap bahwa pejabat dan kas Pemerintah Kota Pekanbaru tidak berutang ke Risnandar.

"Padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang terkait pengelolaan anggaran di Pemerintah Kota Pekanbaru tahun 2024," ujarnya.

Tim penyidik KPK juga menemukan bahwa pada November 2024, terdapat penambahan anggaran Setda diantaranya untuk anggaran makan minum dari APBDP 2024. Dari penambahan ini diduga Pj Wali Kota menerima jatah uang sebesar Rp2,5 miliar.

Penyidik KPK pada Rabu, 4 Desember 2024 menetapkan Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa (RM) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran Pemerintah Kota Pekanbaru, Riau.

Selain itu penyidik KPK juga turut menetapkan status tersangka Sekretaris Daerah Pekanbaru Indra Pomi Nasution (IPN) dan Plt Kepala Bagian Umum Pemerintah Kota Pekanbaru Novin Karmila (NK).

Ketiganya diketahui terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh penyidik komisi antirasuah di Pekanbaru pada Senin malam, 2 Desember 2024.

Dalam OTT tersebut penyidik KPK juga menyita uang tunai Rp 6,8 miliar sebagai barang bukti. Uang tersebut diamankan dari beberapa lokasi berbeda dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Pekanbaru, Riau.

Pertama uang sebesar Rp1 miliar disita KPK dalam penangkapan teradap Plt Kepala Bagian Umum Pemerintah Kota Pekanbaru Novin Karmila (NK) di wilayah Pekanbaru.

Selanjutnya Rp1,39 miliar disita dalam penangkapan Risnandar di Rumah Dinas Wali Kota Pekanbaru. Kemudian Rp2 miliar disita penyidik KPK dari rumah pribadi Risnandar di Jakarta.

Kemudian uang Rp830 juta disita penyidik KPK dalam penangkapan Sekda Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasiotion di rumahnya di Pekanbaru.

Indra mengakui bahwa dirinya memegang uang sebesar Rp1 miliar, namun sebanyak Rp170 juta telah disebar ke beberapa pihak.

Penyidik KPK selanjutnya menangkap ajudan Risnandar, Nugroho Adi Triputranto, serta menyita Rp375,4 juta dari rekening Nugroho.

Selanjutnya sebanyak Rp1 miliar disita dari kakak Novin, Fachrul Chacha dan Rp100 juta disita dari didapatkan di rumah dinas Pj Wali Kota.

Sedangkan dari penggeledahan di salah satu kediaman di Ragunan, Jakarta Selatan, tim penyidik KPK menyita uang sebesar Rp200 juta.

Terbaru, KPK pada Jumat, 13 Desember 2024 mengumumkan telah menyita uang sekitar Rp1,5 miliar rupiah dan 60 perhiasan dalam penggeledahan di 21 lokasi. Sebanyak 12 lokasi merupakan rumah pribadi di Pekanbaru, tiga rumah di Jakarta Selatan dan Depok, serta enam kantor di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru.

Rincian barang bukti yang disita berupa dokumen-dokumen, surat-surat, barang bukti elektronik, 60 unit barang berupa perhiasan, sepatu, dan tas, dan uang senilai Rp1,5 miliar dan 1.021 dolar AS.

Penyidik KPK selanjutnya akan memanggil saksi-saksi untuk dikonfirmasi soal berbagai barang bukti yang ditemukan penyidik.

Tessa juga mengimbau kepada para pihak yang dipanggil penyidik untuk bersikap kooperatif dengan hadir dan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya soal pengetahuannya terkait perkara yang sedang ditangani oleh komisi antirasuah.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus