Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menolak permintaan penangguhan penahanan tersangka kasus klinik kecantikan ilegal Ria Beauty, Ria Agustina. Ria merupakan pemilik klinik kecantikan tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Ada beberapa pertimbangan-pertimbangan dari kami sebagai penyidik. Ini kasusnya juga baru dan harus banyak pendalaman. Untuk sementara saya belum bisa acc," ucap Kepala Kasubdit Remaja, Anak, dan Wanita (Renata) Polda Metro Jaya, Komisaris Syarifah Chaira Sukma, di kantornya pada Rabu, 11 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ria mengajukan penangguhan penahanan dengan alasan ia merupakan tulang punggung keluarga. Dia juga mengaku memiliki anak yang masih berusia satu tahun. Namun, menurut Syarifah, penangguhan akan menyulitkan proses penyelidikan karena Ria berkediaman di Malang.
"Akan bolak-balik. Mengingat juga dia juga tempat tinggalnya di Malang, itu juga menjadi saran saya buat pimpinan," ucapnya.
Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebelumnya telah menangkap dua tersangka kasus klinik kecantikan ilegal Ria Beauty yang menjadi perbicangan di media sosial. Selain Ria Agustina, penyidik juga menangkap DN yang merupakan karyawan di klinik itu.
Menurut penyidik, Ria tidak memiliki sertifikasi keahlian di bidang kecantikan. Klinik tersebut juga menawarkan jasa penghilang bopeng dengan alat tanpa izin edar dan serum yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Syarifah memperkirakan klinik kecantikan Ria Beauty meraup omzet ratusan juta per hari. Klinik yang berpusat di Malang itu juga menawarkan perawatan tubuh lain dengan tarif tinggi. "Yang di muka saja itu kita membayar Rp 15 juta per sekali treatment," kata Syarifah pada Jumat, 6 Desember 2024.
Syarifah mengetahui tarif tersebut karena personelnya sengaja memesan layanan Ria Beauty di Cabang Somerset Grand Citra Hotel saat penangkapan di Jakarta, pada 1 Desember 2024. "Bayangkan kalau misalnya satu hari bisa dilakukan 12-15 treatment, omzetnya itu bisa sampai Rp 200-an juta," prediksinya.
Selain perawatan di wajah, Syarifah menyampaikan sebagian klien juga memesan treatment pada tangan, kemaluan, bahkan anus. Polisi menduga RA dan DN sengaja mengambil keuntungan karena mengaku memiliki sertifikasi keahlian kepada kliennya.
Penyidik Polda Metro Jaya pun menetapkan Ria Agusina dan DN dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 dan/atau ayat 3 dan/atau Pasal 439 juncto Pasal 441 ayat 2 Undang-Undang Kesehatan. Keduanya terancam hukuman maksimal selama 12 tahun atau denda paling banyak sebesar Rp 5 miliar.
Dian Rahma Fika berkontribusi dalam artikel ini.