Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Pemerintah Proses Permintaan Pemulangan Narapidana Tiga Negara

Yusril mengatakan pengajuan proses pemulangan narapidana tiga negara merupakan permintaan Presiden Prabowo Subianto.

13 Desember 2024 | 19.17 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemerintah sedang memproses permintaan tiga negara yang mengajukan permohonan transfer of prisoner atau pemulangan narapidana.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Tiga negara sudah mengajukan kepada pemerintah kita, yaitu Filipina, Australia, dan Perancis. Sudah kita mencapai banyak kemajuan dalam hal ini," kata Yusril usai melakukan rapat terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Jumat, 13 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Yusril mengatakan pengajuan proses itu merupakan permintaan Presiden Prabowo Subianto. Sejauh ini, perundingan dengan Prancis dan Filipina sudah mencapai tahap final dan telah ditandatangani. 

Sementara untuk Australia masih dalam proses. Yusril berharap dalam beberapa hari ke depan proses dengan Australia dapat diselesaikan. 

"Australia mengindikasikan mencapai final. Namun ada beberapa kendala yang harus diselesaikan di dalam negeri Australia," kata Yusril. 

Perihal kasus terpidana mati asal Filipina, Mary Jane Veloso, Yusril mengatakan tanggung jawab hukum sudah diserahkan kepada Pemerintah Filipina. Yusril mendengar kabar Pemerintah Filipina akan mengubah hukuman Mary Jane dari hukuman mati menjadi pidana seumur hidup. 

“Dengan dengar Pemerintah Filipina akan memberikan pengampunan dan pidana seumur hidup. Kita menghargai Pemerintah Filipina,” kata Yusri. 

Mary Jane saat ini berada di Lembaga Pemasyarakatan Yogyakarta. Pemindahan Mary Jane hanya menunggu teknis, yang rencananya akan diberangkatkan ke Jakarta, kemudian dengan pengawalan penuh akan diserahkan di bandara sebelum menaiki pesawat ke Filipina.

Pemindahan ini, kata Yusril, tidak diatur dalam undang-undang karena tidak ada ketentuannya. “Melarang pun enggak, menyuruh juga enggak, jadi ini sepenuhnya diskresi dari presiden. Undangan presiden untuk mengambil sebuah keputusan dengan mempertimbangkan hukum yang berlaku dan mempertimbangkan asas semua pemerintahan yang baik,” ucap Yusril.

Pemerintah Indonesia dan Filipina sebelumnya sepakat memulangkan Mary Jane, terpidana mati kasus narkotika, ke negara asalnya Filipina. Kesepakatan ini ditandatangani oleh Menko Yusril Ihza Mahendra serta Wakil Menteri Kehakiman Filipina Raul T. Vasquez di Jakarta pada Jumat, 6 Desember 2024.

Mary Jane Veloso merupakan pekerja rumah tangga yang ditangkap petugas Bea dan Cukai Bandar Udara Adisutjipto, Yogyakarta, pada 25 April 2010. Dia kedapatan membawa 2,6 kilogram heroin dalam kopernya. Akibatnya, perempuan asal Filipina itu harus menghadapi proses hukum di Indonesia.

Dani Aswara berkontribusi dalam tulisan ini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus