Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Setelah Divonis Kasus Penganiayaan, Kini Mario Dandy Jalani Sidang Dugaan Pencabulan

Mario Dandy Satriyo, anak eks pegawai Ditjen Pajak Rafael Alun, kini menjalani sidang dugaan pencabulan yang digelar tertutup di PN Jakarta Selatan.

11 Desember 2024 | 15.06 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan kasus dugaan pencabulan dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo, anak mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, hari ini, Rabu, 11 Desember 2024. Sidang berlangsung secara tertutup karena berkaitan dengan perkara kesusilaan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Hari ini agenda mendengar keterangan ahli,” ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, kepada Tempo saat dihubungi melalui pesan tertulis. Dia mengungkap, sidang tertutup itu dimulai pada pukul 13.00 WIB di PN Jakarta Selatan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Djuyamto menjelaskan bahwa akses informasi ihwal sidang ini akan dibatasi dan hanya dapat diperoleh melalui humas pengadilan. “Kepada teman-teman media bisa memperoleh informasi melalui humas nantinya,” ujar dia. 

Sidang perkara pencabulan ini menambah daftar kasus hukum yang menjerat Mario Dandy, yang namanya jadi sorotan publik sejak kasus penganiayaan tersebut mencuat. Mario Dandy sebelumnya telah divonis 12 tahun pidana penjara atas kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora. Putusan kasasi yang dikeluarkan pada 21 Februari 2024 itu sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum. 

JPU menilai perbuatan Mario sangat tidak manusiawi, sadis dan brutal. Penganiayaan ini mengakibatkan korban mengalami kerusakan otak dan amnesia.

JPU juga mengatakan tidak ada perdamaian antara Mario dengan keluarga korban. Akibat dari semua itu, JPU tidak melihat adanya hal-hal yang meringankan bagi Mario. "Hal yang meringankan, nihil," ucap Hafiz.

JPU pun menganggap tindak pidana penganiayaan berat ini sudah direncanakan oleh Mario Dandy. Modus mengembalikan kartu pelajar dari AG kepada David hanya alibi agar Mario bisa bertemu dan menganiaya David.

Akibat penganiayaan berat itu, David mengalami Diffuse Axonal Injury stage 2. Kepala anak petinggi GP Ansor itu ditendang berkali-kali oleh Mario pada 20 Februari 2023 di Perumahan Green Permata, Jalan Swadarma Raya, Kelurahan Ulujami, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.  Cedera otak tersebut mengakibatkan gangguan ingatan, motorik, dan kognisi, serta kemungkinan tidak pulih 100 persen.

Anak tersangka KPK, Rafael Alun Trisambodo, itu dituntut bersalah sebagaimana dimaksud Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus