Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Danang Tri Hartono, mengatakan bahwa deposit atau uang jaminan dalam rekening masyarakat untuk judi online hingga kuartal III 2024 mencapai Rp 43 triliun.
Ia mengungkapkan deposit masyarakat untuk judi online itu terus meningkat sejak 2023, yakni sebanyak Rp 34 triliun.
"Bisa dibayangkan 10 atau 20 persen dipakai untuk operasional, sisanya berapa? Rp30 triliun lebih?" Kata Danang dalam diskusi Korupsi dan Kejahatan Siber: Membedah skema penipuan dan judi daring yang disiarkan oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Jumat, 13 Desember 2024.
Lebih lanjut dia mengungkapkan, transaksi dari judi online bisa dialihkan ke mata uang kripto, sehingga aktivitas ilegal itu semakin sulit dibendung transaksinya.
"Jadi, kripto ini bukan untuk trading tetapi memfasilitasi transaksi yang sebagiannya adalah transaksi dari tindak pidana termasuk judi daring, jadi jumlah uang triliunan itu kami prediksi dialihkan ke kripto," kata dia seperti dilansir dari Antara.
Danang mengakui bahwa memang cukup sulit untuk memberantas tindak pidana itu. Sebab, masyarakat masih banyak yang tergiur untuk meraup uang yang banyak dalam waktu singkat, walaupun sudah terbukti kalah berulang kali.
"Sulit diberantas dan menyedihkan, bisa dilihat dia marah-marah, frustasi, pengumpat, tapi tetap deposit, 80 persen masyarakat yang berpenghasilan rendah, mengenaskan," kata dia saat menceritakan curhatan salah seorang masyarakat yang bermain judi online.
Dia menjelaskan, bila ingin memberantas judi online, maka dibutuhkan keterlibatan semua pihak dan tidak hanya Pemerintah Indonesia semata, karena angka deposit pemain judi online sudah sangat tinggi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini