Pelaku penyelundup 42 truk barang elektronik, Pieter, tertangkap. Tapi, kabarnya, tersangka utama tersebut menyangkal sebagai otak penyelundupan itu. TERSANGKA penyelundup 42 kontainer elektronik melalui Tanjungpriok, Pieter Pudjokerto alias Tae Tjung Hie, Rabu pekan lalu tertangkap. Setelah menghilang lebih dari sepuluh hari, direktur perusahaan EMKL PT Dahan itu bersama seorang temannya, Erwin, diserahkan dua orang perwira menengah ABRI yang menangkapnya, ke Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus, Soesandhi. Dengan begitu, berakhirlah teka-teki tentang mungkin tidaknya pemilik ke-42 kontainer itu, yang tertangkap menjelang Lebaran lalu, diperiksa yang berwajib. Sebelumnya, beredar isu bahwa Pieter termasuk "orang kuat", sehingga tak akan terjamah oleh instansi penyidik. "Benar, Pieter sudah tertangkap dan sekarang ditahan di Kejaksaan Agung," kata Kepala Humas Kejaksaan Agung, Soeprijadi. "Kekuatan" Pieter sebelumnya sudah diperhitungkan banyak orang. Ia, yang tahun lalu terbukti menyelundupkan elektronik, hanya divonis 10 bulan penjara -- sebelumnya dituntut jaksa 2 tahun penjara. Dalam kasus itu ia sengaja memasukkan barang-barang elektronik dan sebagian lainnya bahan kimia. Setelah peti kemas yang berisi bahan kimia diperiksa, diam-diam nomor peti kemas itu ia pindahkan ke barang elektronik. Akibatnya, peti kemas bahan kimia dua kali diperiksa, sedangkan peti kemas elektronik tak pernah disentuh petugas Bea Cukai. Hebatnya lagi, pada Maret lalu, Pieter tiba-tiba mencabut permohonan bandingnya. Pada waktu yang sama kejaksaan juga membatalkan bandingnya. Vonis hakim, yang juga menyebutkan bahan kimia tadi dikembalikan ke Pieter, seketika berkekuatan tetap. Akibatnya, bahan kimia itu terpaksa dikembalikan kepada Pieter. Hanya beberapa hari setelah itu, atau 1 April lalu, kapal Prasetya merapat di Tanjungpriok. Di antara muatan kapal itu terdapat empat kontainer milik Pieter yang dilaporkan sebagai bahan kimia. Menariknya, bahan kimia itu persis sama dengan bahan kimia yang dikembalikan pengadilan pada kasus penyelundupan tadi. Keempat "bahan kimia" tersebut semula ditumpuk di gudang pelabuhan II. Tapi Pieter meminta izin memindahkan barang itu ke pelabuhan I. Setelah izin keluar dari Bea Cukai, pada 5 April dini hari, Pieter membawa barangnya ke gudang di Sunter, yang berada di luar pelabuhan -- bukan ke pelabuhan I. Di sinilah isi kontainer yang sebenarnya elektronik itu diganti dengan kimia bekas barang bukti tadi -- sebelum kontainer itu dibawa kembali ke pelabuhan I untuk diperiksa Bea Cukai. Toh serapi-rapinya Pieter dan komplotannya, perbuatannya itu tercium juga oleh petugas Bea Cukai. Barang-barang selundupan itu dicegat Bea Cukai begitu truk yang mengangkutnya keluar dari sebuah gudang di kompleks Kodamar, Sunter. Ke-42 truk itu -- anehnya jumlah ini membengkak dibanding 4 kontainer yang dibawa kapal Prasetya -- digiring ke kantor pusat Bea Cukai di Jalan Ahmad Yani, Jakarta Timur. Pada lembar LKP (laporan kebenaran pemeriksaan), disebutkan bahwa kontainer berisi barang-barang kimia. Setelah dibuka, ternyata hampir semua isi kontainer itu barang elektronik: TV dari berbagai merek terkenal, AC sentral, radio, video, dan tekstil. Ditaksir harganya mencapai puluhan milyar rupiah (TEMPO, 27 April 1991). Sampai pekan lalu, kabarnya, di tahanan kejaksaan Pieter masih menyangkal keterlibatannya dalam penyelundupan itu kepada petugas kejaksaan. Tersangka itu menuding Erwin, yang diduga kejaksaan sebagai anak buah Pieter, telah bertindak tanpa diketahuinya. Sebaliknya, pihak kejaksaan tetap berkeyakinan bahwa pelaku utama penyelundupan itu adalah bos PT Dahan, perusahaan EMKL yang berkantor di Tanjungpriok itu. Hingga sekarang, kabarnya, pihak kejaksaan telah memeriksa secara intensif beberapa orang yang diduga tersangkut kasus penyelundupan, termasuk beberapa petugas Bea Cukai -- terutama yang bertugas di bagian pemindahan barang dari gudang I ke gudang II. "Sebab, pelaksanaan pemindahan barang itu kok bisa terjadi tanpa pengawalan," kata sebuah sumber TEMPO. Tapi pihak penyidik tak begitu mencurigai pejabat Bea Cukai yang memberi izin pemindahan barang-barang itu dari pelabuhan II ke pelabuhan I yang hanya berbatas pagar. "Pindah wilayah pabean itu memang dimungkinkan, karena sering barang yang datang terlalu banyak hingga pemeriksaan perlu dialihkan ke wilayah pabean lain," kata sebuah sumber di Bea Cukai. Selain itu, kabarnya, pemindahan barang-barang PT Dahan itu terpaksa dipercepat karena pihak pelayaran beralasan kontainernya harus segera dikembalikan ke Singapura. Diakui oleh sumber tersebut, tata letak pelabuhan Tanjungpriok memang kurang baik. Untuk pindah wilayah pabean, misalnya, kadang-kadang harus keluar pelabuhan dulu. "Hal lain yang memungkinkan barang itu keluar areal, pengawasan di pintu pelabuhan memang longgar," katanya. Apalagi pemindahan barang dilakukan dini hari, "Siapa yang mau memeriksa kalau sudah malam begitu," ujar sumber ini menambahkan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini