Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Penyelidik Polda Metro Jaya memutuskan tidak menahan selebritas Naufal Samudra. Pesinetron itu sebelumnya ditangkap pada Jumat kemarin di rumahnya yang ada di Ragunan, Jakarta Selatan karena terindikasi menggunakan narkoba jenis LSD.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Namun setelah melakukan tes urine dan pemeriksaan, hasilnya Naufal negatif narkoba dan polisi tidak menemukan barang bukti narkotika.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Jadi sekarang statusnya adalah saksi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu, 8 Januari 2021.
Zulpan menerangkan penangkapan terhadap Naufal dilakukan setelah polisi memeriksa ponsel seorang bandar narkoba bernama Ridwan. Dalam ponsel tersebut terdapat percakapan Naufal yang memesan sejumlah narkoba, antara lain LSD.
Aktor sinetron Naufal Samudra (20 tahun) ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja sintetis yang dimasukkan ke liquid rokok elektrik atau vape. Naufal ditangkap di rumahnya pada 14 Maret 2020, saat ini berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Instagram
"Total ada tiga kali pemesanan oleh Naufal ke Ridwan ini," kata Zulpan.
Berbekal isi chat tersebut, polisi mendatangi rumah Naufal dan menciduknya kemarin. Namun saat ditangkap, polisi tidak menemukan adanya barang bukti. Untuk kepentingan penyelidikan, Naufal kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa dan dites urine.
Lebih lanjut, Zulpan mengatakan saat ini Naufal Samudra sudah berstatus saksi. Selanjutnya polisi bakal menyerahkan Naufal ke RSKO Cibubur untuk menjalani rehabilitasi atas ketergantungannya terhadap narkotika LSD.
Baca juga: Naufal Samudra Ditangkap Setelah Polisi Ciduk Bandar Kasus Jeff Smith