Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Batam - Tiga orang warga Rempang ditetapkan menjadi tersangka oleh Polrestas Barelang dalam rentetan kasus penyerangan yang dilakukan petugas PT Makmur Elok Graha di Pulau Rempang, Kota Batam, 18 Desember 2024 lalu. Ketiga tersangka langsung mengadu ke beberapa lembaga di Jakarta untuk mendapakan perlindungan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Minggu lalu warga (yang jadi tersangka) ke Jakarta untuk mengadu ke Kompolnas, Komnas HAM, hingga LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban)," kata Edi Kurniawan Pengurus Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) saat dihubungi Tempo, Selasa 28 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Edi menyebutkan kepada lembaga tersebut, mereka mendesak agar Polresta Barelang mencabut status tersangka ketiga orang yang menolak PSN Rempang Eco City tersebut. "Karena dilihat dari segi perbuatan, unsur pasal, dan motif penegakkan hukum ini sangat jelas kriminalisasi," ujarnya.
Ketiga tersangka yaitu Siti Hawa alias Nenek Awe (67 tahun), Sani Rio (37 tahun), dan Abu Bakar alias Pak Aceh (54 tahun) dengan tuduhan perampasan kemerdekaan sebagaimana Pasal 333 KUHP. Sampai berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi Polresta Barelang terkait penetapkan status tersangka kepada warga itu. Begitu juga saat dikonfirmasi Tempo melalui sambungan telepon dan pesan singkat, Kapolresta Barelang Kombes Heribertus Ompusunggu belum menjawab.
Sebelumnya insiden penyerangan sekelompok orang yang dilakukan petugas PT Makmur Elok Graha (MEG) terjadi kembali kepada warga Rempang, Rabu, 18 Desember 2024. Penyerangan dipicu oleh penangkapan seorang petugas PT MEG oleh warga Rempang, petugas itu kedapatan merusak spanduk "tolak PSN Rempang Eco City" milik warga Rempang.
Dalam data siaran pers yang dihimpun Tim Solidaritas Rempang, kejadian berawal ketika warga Rempang menangkap salah seorang Tim Keamanan PT. MEG yang sedang melakukan pengrusakan spanduk penolakan atas Proyek Rempang Eco City. Atas penangkapan tersebut, warga kemudian menelpon polisi dan 5 (lima) orang polisipun datang ke Posko Sembulang Hulu.
Sebelum polisi datang, beberapa orang yang datang untuk mengambil orang PT MEG tersebut dan mengatakan dirinya seorang prajurit dengan menunjukkan kartu anggota tentara. Namun, warga memilih tetap menahan karyawan tersebut dan menunggu polisi.
Warga meminta agar polisi segera memproses tindakan pengrusakan yang dilakukan oleh pelaku. Namun upaya tersebut tidak digubris oleh Polsek Galang, hingga pada akhirnya pelaku tersebut pun dibawa kembali oleh Tim PT. MEG.
Tidak berselang lama Tim PT. MEG datang kembali dan langsung melakukan penyerangan. Penyerangan tersebut dilakukan secara terukur, terlatih dan terencana. Mulanya, Tim PT. MEG menyerang lampu-lampu penerangan, kemudian menyerang warga secara fisik dan menghancurkan berbagai benda dan kendaraan yang berada di sekitar lokasi. Melihat brutalitas premanisme tersebut, warga pun mengevakuasi diri dengan berlarian masuk ke hutan untuk menghindari kekerasan.
Atas tindakan penyerangan tersebut, alih-alih melakukan penegakan hukum secara berkeadilan, Polresta Barelang hanya menetapkan dua orang Tim Keamanan PT. MEG menjadi tersangka dari 30 orang terduka pelaku.
Menurut Edi, penetapan tersangka warga seperti pasal yang dipaksakan dengan motif untuk menekan perlawan masyarakat melawan PSN Rempang Eco City. "Polresta Barelang alih-alih menindak tegas semua pelaku penyerangan, justru menetapkan tiga warga Rempang sebagai tersangka," katanya.
Pilihan Editor: Kata CPIB Ihwal Penangkapan Paulus Tannos di Singapura