Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Tim Asistensi Hukum yang dibentuk Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto, Indriyanto Seno Aji mengatakan tim ini sudah mulai bekerja sejak pekan lalu. Tim sudah membedah hal-hal yang menyangkut aktivitas atau aksi yang dinilai mempengaruhi kenyamanan khalayak. “Apakah kegiatan itu sesuatu yang inkonstitusional atau tidak," kata Indriyanto, saat dihubungi Tempo, Selasa, 14 Mei 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mantan Wakil Ketua Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu mengatakan tim ini tetap menjamin kebebasan berekspresi masyarakat. Namun, Indriyanto juga mengingatkan agar kebebasan berekspresi ini jangan dimaknai secara keliru, bebas tanpa batas dan absolut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Indriyanto mengatakan beberapa kasus malah sampai melanggar rambu-rambu hukum secara universal. Ia mencontohkan beberapa di antaranya adalah pernyataan memenggal kepala presiden, melakukan revolusi terhadap kelembagaan negara yang sah, hingga penistaan atau penghinaan terhadap pribadi atau golongan maupun yang bersifat SARA. "Jangan menggunakan berekspresi itu secara abuse of freedom, sehingga terjebak dalam rangkaian tindakan hukum."
Pendekatan Tim Asistensi Hukum, menurut dia, tidak bisa dipersepsikan sebagai tindakan represif. Aparatur hukum disebutnya justru menggunakan ketentuan ini secara selektif, dengan basis due process of law dari tindakan para pelaku. "Sebaiknya ada self-censorship dari siapapun dalam berpendapat agar tidak melanggar etika politik dan hukum."
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia ini juga meminta agar semua pihak agar bijak, menahan diri, dan tak perlu panik terkait jaminan kebebasan berekspresi. Ia mengatakan kebebasan akan tetap terjamin sepanjang tidak mengandung actual malice terhadap pribadi atau golongan, maupun kelembagaan, dan simbol kenegaraan.