Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

LBH Gugat Tim Asistensi Hukum Wiranto ke PTUN

LBH dan YLBHI menggugat tim asistensi hukum bentukan Wiranto ke PTUN

5 Agustus 2019 | 16.47 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Wiranto berbicara pada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 25 Juni 2019. Tempo/ Fikri Arigi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menggugat Tim Asistensi Hukum Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan ke Pengadilan Tata Usaha Negara *PTUN).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam gugatan itu, kedua lembaga menuntut agar tim yang dibentuk berdasarkan Keputusan Menkopolhukam Nomor 38 Tahun 2019 tersebut dibubarkan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Memerintahkan Menkopolhukam untuk mencabut Kepmenkopolhukam No. 38 Tahun 2019," kata Ketua Umum YLBHI, Asfinawati dalam keterangan tertulis, Senin, 5 Agustus 2019.

Menkopolhukam Wiranto membentuk tim tersebut pada 8 Mei 2019. Dalam surat pembentukannya, tugas Tim Asistensi Hukum Kemenko Polhukam meliputi tiga hal. Pertama, melakukan kajian dan asistensi hukum terkait ucapan dan tindakan yang melanggar hukum pasca-pemilihan umum serentak tahun 2019 untuk menentukan dapat tidaknya dilakukan upaya penegakan hukum.

Tugas kedua, memberikan rekomendasi kepada aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kajian hukum sebagaimana hasil kajian dan asistensi hukum sesuai kewenangan.

Dalam SK tersebut, Tim Asistensi Hukum Kemenko Polhukam dapat melibatkan para tokoh dan pakar hukum serta organisasi profesi hukum untuk ikut serta berpartisipasi dalam memberikan saran dan masukan. Terkait masa tugas, SK tersebut menyatakan bahwa Tim bertugas sejak 8 Mei hingga 31 Oktober 2019.

YLBHI dan LBH Jakarta menggugat pembentukan itu Karana mengancam Demokrasi dan HAM. Asfinawati mengatakan pembentukan tim juga bertentangan dengan asas legalitas dan kepastian hukum, serta berpotensi terjadi maladministrasi.

Direktur LBH Jakarta Arief Maulana mengatakan keberadaan tim asistensi hukum itu juga mengancam tidak memenuhi syarat perbuatan negara dan pembatasan HAM dalam situasi darurat dan krisis serta bertentangan dengan jaminan perlindungan hak kebebasan berpendapat dan berekspresi. "Penerbitan Kepmen dan pemasalahan Hukum dan HAM yang timbul mendapat respon yang keras dari publik," katanya.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus