Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Kasus Polisi Bunuh Warga di Palangka Raya, Polda Kalteng Respons Laporan Sopir Taksi Online Diduga Diintimidasi di Tahanan

Polda Kalteng telah menetapkan Haryono sebagai tersangka kasus polisi bunuh warga sejak 14 Desember 2024 karena dianggap membantu Brigadir Anton.

9 Januari 2025 | 11.25 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Tersangka penembak warga sipil hingga mati, Brigadir Anton Kurniawan Stiyanto memperagakan adegan saat reka ulang peristiwa tindak pidana pencurian dengan kekerasan, di Polda Kalimantan Tengah, Palangka Raya, 6 Januari 2025. ANTARA/Auliya Rahman

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah mengatakan akan menindaklanjuti laporan sopir taksi online, Muhammad Haryono, tersangka kasus polisi bunuh warga di Palangka Raya, yang mengklaim diintimidasi penyidik. Haryono adalah orang yang mengungkap kasus Brigadir Anton Kurniawan menembak dan mencuri mobil korban.

Polda Kalteng juga telah menetapkan Haryono sebagai tersangka sejak 14 Desember 2024 karena dianggap terlibat membantu Anton dalam pembunuhan tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Bidang Humas Polda Kalteng Komisaris Besar Erlan Munaji mengklaim penyidik melakukan proses penyidikan secara profesional, transparan dan berkeadilan. “Tim kuasa hukum (MH) sudah melaporkan ke pihak Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam), tentunya pihak propam segera menindaklanjuti,” kata Erlan ketika dihubungi pada Rabu, 8 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kuasa hukum Haryono, Parlin Hutabarat, menceritakan intimidasi yang didapatkan Haryono. Menurut dia, intimidasi itu terjadi ketika Haryono ditahan di Polda Kalteng pada 10 sampai 14 Desember 2024.

“Pada rentang waktu ini MH mengalami intimidasi fisik. Sewaktu MH pulang ke rumah pada 14 Desember, istri MH sempat melihat kondisi wajah MH yang bengkak,” kata Parlin ketika dihubungi pada Rabu, 8 Januari 2025.

Selain intimidasi fisik, Parlin mengatakan Haryono juga mendapatkan intimidasi verbal. Intimidasi verbal ini dialami ketika Haryono dipindahkan di tahanan Polres Palangka Raya. Menurut Parlin, ketika di tahanan, MH ditemui oleh seorang polisi yang menyalahkannya karena kasus tersebut viral. Polisi  tersebut, kata Parlin, menekan Haryono agar diam supaya kasus tersebut tidak mencuat ke publik.

MH telah mengajukan diri menjadi justice collaborator ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Selain itu, tim kuasa hukum juga meminta kepada LPSK agar Haryono dipindahkan menjadi tahanan di rumah tahanan di bawah Kementerian Hukum.

“Harapan kami, selain MH dikabulkan menjadi justice collaborator, MH juga dapat dipindahkan tahanannya tidak di bawah penguasaan Polri,” kata Parlin.

Kasus penembakan terhadap warga Palangkaraya terungkap usai Haryono mendatangi Kepolisian Resor Kota Palangka Raya pada 10 Desember 2024. Haryono melaporkan bahwa mayat tanpa identitas yang ditemukan di Katingan Hilir pada 6 Desember merupakan korban penembakan oleh Brigadir Anton.

Pembunuhan yang terjadi pada 27 November 2024 itu bermula ketika Brigadir Anton bersama Haryono sedang mengendarai mobil Daihatsu Sigra. Mereka berkendara ke arah tempat kejadian perkara di Jalan Tjilik Riwut KM 39 Kelurahan Sei Gohong Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah. Pada saat itu mereka bertemu korban, berinisial BA, yang merupakan sopir ekspedisi sedang berada di pinggir jalan.

Kepada korban, Anton mengaku sebagai anggota Polda dan mendapat info ada pungutan liar di Pos Lantas 38. Anton pun mengajak korban untuk menaiki mobil Daihatsu Sigra. Di dalam mobil, Anton menembak korban.

"Setelah itu, peristiwanya adalah korban dibuang dan mobil Grandmax (yang dikendarai korban) dikuasai," kata Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Djoko Poerwanto dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR di Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 17 Desember 2024.

Selain itu, Djoko juga mengungkapkan bahwa Anton positif menggunakan narkoba.

Polda Kalimantan Tengah juga menetapkan Haryono sebagai tersangka. Kabid Humas Polda Kalimantan Tengah Komisaris Besar Erlan Munaji menyebutkan sejumlah peran ketelibatan Haryono. Pertama, kata dia, Haryono berperan membantu Anton membuang jasad korban ke dalam parit di wilayah Katingan. 

Peran Haryono lainnya adalah turut membantu Anton membersihkan noda darah yang ada di dalam mobil, menggunakan genangan air di pinggir jalan antara Katingan dan Palangka Raya. Haryono juga membawa mobil tersebut ketempat pencucian mobil, serta membantu menurunkan barang-barang yang ada di dalam mobil box milik korban. "Tak hanya itu, H juga menerima transferan uang dari AK," ucap Erlan dalam keterangan resmi pada Rabu, 18 Desember 2024.

Dede Leni Mardianti berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: Tim Hukum PDIP Pertanyakan Tindakan Penyidik KPK Sita Koper dari Rumah Hasto

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus