Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sebuah toko obat di Jalan Pramuka, Matraman, Jakarta Timur, diperiksa Polda Metro Jaya setelah menaikkan harga obat Ivermectin Rp 475 ribu per kotak. Harga obat antiparasit yang dijual toko obat SJ itu jauh di atas harga eceran tertinggi yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Dijual dengan harga Rp 475 ribu per satu kotak, padahal eceren tertingginya hanya Rp 75 ribu," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di kantornya, Selasa, 6 Juli 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Satu kotak Ivermectin yang dijual hingga Rp 475 ribu itu berisi 10 tablet. Jika dijual per tablet, kata Yusri, harga eceran tertingginya hanya Rp 7.500.
Menurut Yusri, obat antiparasit ini harusnya tidak dijual secara umum melainkan melalui resep dokter.
"Sama dengan penjualnya, yang berhak harusnya apotek yang punya izin STRTTK atau Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian," kata Yusri.
Obat Ivermectin diburu orang setelah disebut-sebut dapat digunakan sebagai obat Covid-19. Namun BPOM menyebut Ivermectin masih harus melalui uji klinis.
Yusri mengatakan petugas Polda Metro Jaya menggerebek toko yang dimiliki oleh R itu pada Ahad, 4 Juli 2021. Kini R dimintai keterangannya lantaran diduga menimbun dan menaikkan harga obat di atas harga eceran tertinggi (HET) demi mendapatkan keuntungan."Memang belum kami lakukan penahanan tapi kami masih melakukan pendalaman," kata Yusri.
Baca juga: Harga Ivermectin Meroket, Polda Metro Jaya: Ada yang Coba Bermain Nakal