Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh eksepsi dari kuasa hukum terdakwa Zarof Ricar. Sebelumnya kuasa hukum dalam pembacaan eksepsinya pada 17 Februari 2025 mengatakan, tindakan kliennya tidak bisa dikatagorikan tindak pidana korupsi, melainkan tindak pidana umum yang seharusnya diadili oleh pengadilan umum.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Penuntut umum berpendapat alasan keberatan yang dimaksud adalah tidak benar dan tidak berdasar hukum,” ujar Jaksa Penuntut Umum Nurachman dalam agenda jawaban JPU atas eksepsi terdakwa di Pengadilan Neggeri Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 20 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Zarof Ricar sebelumnya didakwa oleh JPU atas dugaan pemufakatan jahat dalam perkara kasasi Gregorius Ronald Tannur. Ia bersama dengan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahcmat, diduga bersepakat menyuap hakim kasasi senilai Rp 5 miliar. Uang itu ditemukan di rumah Zarof saat penggeledahan di rumahnya pada Oktober 2024.
Ia juga didakwa melakukan gratifikasi perkara saat dirinya menjabat sebagai pejabat tinggi di Mahakamah Agung pada 2012-2022. Dakwaan itu berdasarkan temuan uang Rp 915 miliar dan emas 51 kg di rumahnya. Namun menurut kuasa hukum dalam pembacaan eksepsi sebelumnya tindakan Zarof lebih tepat dikatagorikan penipuan atau penggelepan.
Menurut jaksa, telah menguraikan secara jelas peristiwa dan perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Zarof Ricar. “Oleh karena tindak pidana yang didakwakan merujuk pada tindak pidana korupsi maka sudah sangat tepat jika perkara aquo diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar dia. Hal itu dinilai sudah sesuai dengan Pasal 5, Pasal 6, Pasal 35 Ayat (2) dan (3) UU No 46 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Sementara perihal fakta perbuatan Zarof Ricar secara detail, menurut JPU, hal itu sepatutnya akan dinilai kebenarannya dalam pemeriksaan di persidangan. Terlebih terdakwa sebelumnya telah menerima surat dakwaan dan menyatakan ia memahami pokok dakwaan kepadanya.
Karena dalil yang diberikan oleh kuasa hukum Zarof tidak berdasar atas hukum acara pidana dan telah memasuki pokok perkara, jaksa enggan memberikan pendapat lebih lanjut dalam sidang. Hal itu membuat proses sidang dengan agenda jawaban JPU hari ini berlangsung singkat.
JPU pun meminta agar hakim memutuskan bahwa, dakwaan yang dibacakan di persidangan pada 10 Februari 2025 sah menurut hukum dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang mengadili. Jaksa juga meminta agar pemeriksaan terhadap perkara terdakwa untuk dilanjutkan.