Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menanggapi laporan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong ke Komisi Yudisial soal dugaan pelanggaran etik dalam sidang praperadilan. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan tidak ada masalah dengan upaya hukum yang ditempuh oleh Tom Lembong. "Itu kan haknya beliau," ucap Harli saat ditemui pada Senin, 16 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Harli menjelaskan bahwa selaku tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula, Tom telah menempuh proses hukum sidang praperadilan. Menurut Harli, dalam praperadilan yang diajukan untuk membatalkan status tersangka eks menteri perdagangan itu sudah berjalan sesuai prosedur.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebab, kata Harli, praperadilan adalah lembaga yang mengkaji, mengevaluasi dan memeriksa kepatutan penyelidik dalam menetapkan status tersangka Tom. "Pengadilan kan sudah menolak permohonan praperadilannya. Artinya apa yang penyelidik lakukan sudah sesuai menurut hukum acara."
Oleh karena itu, Harli pun menggarisbawahi bahwa laporan Tom Lembong ke Komisi Yudisial menjadi hak mantan menteri perdagangan periode 2015-2016 tersebut. "Yang bersangkutan sekarang misalnya melaporkan ke lembaga-lembaga lainnya, silakan," ujar Harli.
Kamis lalu, kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, bersama timnya mendatangi kantor Komisi Yudisial (KY) di Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat. Kedatangan mereka untuk melaporkan beberapa hal berkaitan dengan proses hukum yang dijalani kliennya.
Zaid juga meminta agar KY mengevaluasi hakim yang menangani praperadilan kliennya itu. “Kami mengadukan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim praperadilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin,” kata Zaid di Kantor Komisi Yudisial, Kamis 12 Desember 2024.
Selain itu, Zaid juga meminta KY untuk memantau proses peradilan pokok yang akan dihadapi Tom Lembong nanti. Sebab persoalan yang dihadapi kliennya itu kemungkinan besar karena referensi politik Tom Lembong yang berbeda dari penguasa. Sehingga, dia menduga ada kemungkinan proses peradilan ke depan dilakukan dengan tidak objektif.
Dinda Shabrina berkontribusi pada penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Polres Boyolali Tangkap Budiyanto, Keponakan yang Tega Bakar Paman Sendiri