Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons pernyataan eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mengenai proses hukum kasusnya yang agak lama.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Emang apa yang salah? Kecuali yang bersangkutan ditahan melebihi masa penahanan, bisa jadi masalah," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar saat dikonfirmasi pada Sabtu, 15 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut catatan Tempo, Tom Lembong ditahan sebagai tersangka kasus korupsi impor gula sejak 29 Oktober 2024. Dia baru dilimpahkan dari jaksa penyidik ke penuntut umum pada 14 Februari 2025. Artinya kira-kira, 3,5 bulan Tim Lembong dihan.
"Semua terkait prosesnya sudah diuji dan diputus lembaga praperadilan," ujar Harli. "Penyidik sudah bekerja berdasarkan hukum acara yang benar."
Dalam wawancara sebelumnya, Harli menjelaskan alasan masa penahanan Tom Lembong diperpanjang. Mulanya, masa penahanan Tom adalah 20 hari untuk kebutuhan penyidikan. Kemudian diperpanjang selama 40 hari, sesuai dengan Pasal 24 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Lalu, diperpanjang lagi selama maksimal 60 hari sesuai Pasal 29 KUHAP.
"Karena ancaman pidananya lebih dari sembilan tahun, makanya bisa diperpanjang berdasarkan Pasal 29 KUHAP," tutur Harli.
Sebelumnya, Tom Lembong menilai proses hukum kasusnya berlangsung cukup lama. Dia menjelaskan, surat perintah penyidikan (sprindik) kasus ini sudah terbit sejak Oktober 2023.
Sebagai informasi, surat itu merupakan sprindik umum. Sehingga penyidik bisa menaikkan status perkara ke penyidikan, tanpa menetapkan tersangka. Adapun Tom ditetapkan sebagai tersangka pada Oktober 2024.
"Katanya penyidikan sudah berjalan 12 bulan," kata Tom Lembong kepada awak media di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat, 14 Februari 2025. Selain itu, dirinya juga sudah menjalani penahanan sebagai tersangka selama tiga bulan.
Dia pun berharap profesionalisme dari Kejaksaan. Di persidangannya nanti, Tom berharap kebenaran akan terungkap.
Dalam kasus ini, penyidik Kejagung telah melimpahkan berkas perkara Tom Lembong dan Charles Sitorus kepada jaksa penuntut umum. Charles merupakan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) yang juga menjadi tersangka. Dengan begitu, perkara ini sudah masuk tahap II dan segera disidangkan.