Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Tom Lembong Pertanyakan Penahanannya Lama, Kejagung: Emang Apa yang Salah?

Eks Mendag Tom Lembong ditahan sekitar 3,5 bulan sebelum kasus impor gula dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

15 Februari 2025 | 16.40 WIB

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong (tengah) dikawal petugas saat pelimpahan berkas perkara dan penyerahan tersangka kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan, di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, 14 Februari 2025. Tempo/Tony Hartawan
Perbesar
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong (tengah) dikawal petugas saat pelimpahan berkas perkara dan penyerahan tersangka kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan, di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, 14 Februari 2025. Tempo/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons pernyataan eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mengenai proses hukum kasusnya yang agak lama.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Emang apa yang salah? Kecuali yang bersangkutan ditahan melebihi masa penahanan, bisa jadi masalah," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar saat dikonfirmasi pada Sabtu, 15 Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Menurut catatan Tempo, Tom Lembong ditahan sebagai tersangka kasus korupsi impor gula sejak 29 Oktober 2024. Dia baru dilimpahkan dari jaksa penyidik ke penuntut umum pada 14 Februari 2025.  Artinya kira-kira, 3,5 bulan Tim Lembong dihan.  

"Semua terkait prosesnya sudah diuji dan diputus lembaga praperadilan," ujar Harli. "Penyidik sudah bekerja berdasarkan hukum acara yang benar."

Dalam wawancara sebelumnya, Harli menjelaskan alasan masa penahanan Tom Lembong diperpanjang. Mulanya, masa penahanan Tom adalah 20 hari untuk kebutuhan penyidikan. Kemudian diperpanjang selama 40 hari, sesuai dengan Pasal 24 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Lalu, diperpanjang lagi selama maksimal 60 hari sesuai Pasal 29 KUHAP.

"Karena ancaman pidananya lebih dari sembilan tahun, makanya bisa diperpanjang berdasarkan Pasal 29 KUHAP," tutur Harli.

Sebelumnya, Tom Lembong menilai proses hukum kasusnya berlangsung cukup lama. Dia menjelaskan, surat perintah penyidikan (sprindik) kasus ini sudah terbit sejak Oktober 2023. 

Sebagai informasi, surat itu merupakan sprindik umum. Sehingga penyidik bisa menaikkan status perkara ke penyidikan, tanpa menetapkan tersangka. Adapun Tom ditetapkan sebagai tersangka pada Oktober 2024.

"Katanya penyidikan sudah berjalan 12 bulan," kata Tom Lembong kepada awak media di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat, 14 Februari 2025. Selain itu, dirinya juga sudah menjalani penahanan sebagai tersangka selama tiga bulan.

Dia pun berharap profesionalisme dari Kejaksaan. Di persidangannya nanti, Tom berharap kebenaran akan terungkap.

Dalam kasus ini, penyidik Kejagung telah melimpahkan berkas perkara Tom Lembong dan Charles Sitorus kepada jaksa penuntut umum. Charles merupakan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) yang juga menjadi tersangka. Dengan begitu, perkara ini sudah masuk tahap II dan segera disidangkan.

 

Amelia Rahima Sari

Amelia Rahima Sari

Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus