Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

TPN Ganjar-Mahfud Apresiasi Pencabutan Laporan terhadap Butet Kartaredjasa: Jangan Kriminalisasi yang Mengkritik

Butet Kartaredjasa meminta agar polisi tidak memproses masyarakat yang dikriminalisasi karena mengkritik pemerintah.

5 Februari 2024 | 19.30 WIB

Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis memberikan kketerangan pers di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Jakarta, Selasa, 30 Januari 2024. Konferensi pers tersebut membahas perkembangan kasus hukum Aiman Witjaksono atas dugaan Polisi tidak netral dalam Pemilu 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
material-symbols:fullscreenPerbesar
Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis memberikan kketerangan pers di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Jakarta, Selasa, 30 Januari 2024. Konferensi pers tersebut membahas perkembangan kasus hukum Aiman Witjaksono atas dugaan Polisi tidak netral dalam Pemilu 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional atau TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis menyatakan relawan Jokowi telah mencabut laporan polisi terhadap Butet Kartaredjasa. Sebelumnya, seniman monolog asal Yogyakarta itu dilaporkan ke Polda DI Yogyakarta oleh Projo alias Pro Jokowi karena melontarkan pantun yang dianggap sebagai ujaran kebencian saat kampanye Ganjar-Mahfud di Kulon Progo.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Pencabutan ini tentu harus diapresiasi, tapi yang paling penting adalah jangan hanya laporan pada Butet Kartaredjasa," kata Todung di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Jakarta Pusat, Senin, 5 Februari 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Ia mengatakan tidak boleh ada kriminalisasi kepada mereka yang menyampaikan kritik dan berpendapat. Menurut dia, penyampaian kritik dan pendapat adalah bagian dari kebebasan berekspresi. "Dan itu tidak boleh dilakukan di negara demokratis, karena itu membunuh kebebasan berekspresi," ujarnya. 

Todung Mulya Lubis meminta kepada polisi untuk tidak memproses laporan yang dalilnya karena pendapat atau kritik yang disampaikan seseorang. Ia menilai kepolisian memiliki kewajiban untuk tidak memproses laporan tersebut.

Butet Kartaredjasa menanggapi pencabutan laporan atas dirinya itu. "Menkominfo (Budi Arie) itu sudah mengurangi beban polisi. Polisi kan kerjaannya banyak," katanya melalui Zoom, Senin, 5 Februari 2024.

Budayawan kawakan ini juga bicara soal Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang meminta agar laporan terhadapnya dicabut. Ia menilai jika Jokowi mencoba mengingatkan relawannya supaya tidak sibuk cari muka dan menjadi penjilat.

Butet juga mengatakan agar polisi mencabut laporan serupa yang telah menjerat banyak orang. "Semua yang didiskriminasi, mereka yang berjuang untuk demokrasi dan konstitusi, yang dipolisikan harusnya dicabut," ucapnya.

Sebab, kata dia, semua rakyat Indonesia adalah teman Jokowi, bukan Butet saja. Meski laporan polisinya sudah dicabut, Butet menyebut tidak menyesal atas penyampaian pendapatnya itu. "Kalau saya geger otak, sakit jiwa, saya menyesal. Orang saya sehat, konsisten toh," kata Butet.

Novali Panji Nugroho

Lulus dari Program Studi Ekonomi Pembangunan Universitas Muhammadiyah Surakarta. Bergabung dengan Tempo pada September 2023. Kini menulis untuk desk Nasional, mencakup isu seputar politik maupun pertahanan.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus